Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KONVENSI mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau yang dikenal dengan CEDAW menjadi langkah awal untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW guna menjadi landasan kebijakan dalam mewujudkan kesetaraan gender.
Dalam penegakan hukum, Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih sebagai Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, UU TPKS menjadi instrumen penegakan hukum yang berpusat pada pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Sayangnya, penegakan UU TPKS hanya di atas kertas dan belum diimplementasikan secara maksimal.
Amurwani menyebutkan salah satu kendala dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah perbedaan perspektif penanganan akibat kasus-kasus tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum laki-laki.
Mayoritas dari aparat penegak hukum masih menggunakan UU Pidana, alih-alih menggunakan UU TPKS.
“Kalau UU Pidana saja, maka hukuman pelaku akan terlalu ringan sementara korban menanggung beban berat. Nah, kalau dilihat dari UU TPKS maka bisa menjadi double pelanggarannya,” jelas Amurwani.
Hal serupa juga disampaikan oleh Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati. Menurutnya, aparat penegak hukum harus selalu mengingat mandat utama dari UU TPKS, yaitu perlindungan terhadap korban.
“UU TPKS itu sudah oke banget, kok. Tapi, kenapa masih menggunakan KUHP, gitu, kan?” ujar Dwi.
“Undang-undang yang khusus itu harus diacu lebih dulu daripada yang umum. Jadi, memang, implementasinya terkait dengan perspektif dari penegak hukum dan bagaimana orang percaya terhadap hukum itu sendiri,” tukas Dwi.
Ironisnya, perayaan Hari Perempuan Internasional kerap dibarengi dengan berita kekerasan terhadap perempuan yang tidak jarang berujung pada kasus femisida.
“Kalau kita masih menormalisasi terjadinya kekerasan dan kalau sistem peradilannya masih belum mengenali pola-pola diskriminasi dan praktik tidak peka terhadap gender, maka kasus-kasus semacam ini akan semakin banyak dan tidak tertangani,” jelas Dwi.
Dalam pemaparan sesi UN Women, Dwi juga menjelaskan pola dari kasus femisida ini sudah terlihat semenjak dilakukannya kekerasan oleh laki-laki terhadap perempuan. Kasus femisida dapat terjadi juga karena pengabaian terhadap laporan kasus kekerasan tersebut.
Tidak hanya itu, Dwi juga menegaskan perangkat hukum yang berpihak kepada perempuan sama pentingnya sebagai aspek pencegahan kasus kekerasan.
“Ketika perempuan tidak percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan maka pencegahannya tidak akan sempurna. Ketika tidak ada jaminan maka tidak akan ada impunitas dan akuntabilitas,” tegas Dwi.
Dalam diskusi tersebut, Amurwani turut menyinggung adanya budaya patriarki yang kental di Indonesia sebagai penyebab kekerasan terhadap perempuan.
“Kita perlu pemahaman terkait kurangnya pendekatan berbasis gender karena secara struktural kita hidup dalam lingkungan patriarki yang kuat. Nah, membongkar norma, membongkar nilai, itu semua memerlukan waktu,” kata Amurwani.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pendobrak norma lama dengan mengharuskan laki-laki untuk terlibat dalam tugas dan beban perempuan. Melalui peraturan tersebut, para suami harus terus dilibatkan dari awal proses kehamilan hingga pascapersalinan.
Selain itu, Amurwani menjelaskan untuk mendobrak norma dan nilai patriarki yang sudah kuat dapat dilakukan dengan membangun pemahaman gender dari hal-hal kecil, seperti dari perilaku di meja makan.
“Kalau kita punya telur dan ayam, dan yang diberikan ayam terlebih dahulu adalah bapaknya lalu anak laki-lakinya barulah anak perempuan, maka kapan si ibu akan mendapatkan makanan bergizi?”
Kesetaraan gender hanya dapat terwujud jika hak dijamin secara hukum dan keadilan dapat diakses tanpa adanya hambatan. Meskipun kerangka kebijakan Indonesia telah dilandaskan pada kerangka CEDAW untuk memastikan perlindungan perempuan, tetapi secara implementasi masih belum memuaskan.
Perayaan Hari Perempuan Internasional tahun 2026 ini akan berfokus dengan memastikan dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan, termasuk dengan mempromosikan sistem hukum yang inklusif dan penghapusan segala kebijakan yang diskriminatif. (Z-2)
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
KETUA Umum Korps HMI-Wati (Kohati) PB HMI, Sri Meisista, menyoroti isu kesetaraan gender dalam organisasi hijau-hitam tersebut.
Rekor keterwakilan perempuan di parlemen Jepang memicu krisis fasilitas. PM Sanae Takaichi bersama 60 legislator ajukan petisi penambahan toilet perempuan.
Battle of the Sexes berlangsung cair dan penuh selingan hiburan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved