Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

UU TPKS Dinilai Belum Maksimal, Penegakan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan Disorot

Asha Bening Rembulan
05/3/2026 10:31
UU TPKS Dinilai Belum Maksimal, Penegakan Hukum Kekerasan terhadap Perempuan Disorot
Kiri ke Kanan: Agnes Gurning (National Project Coordinator UNDP Indonesia) - Dwi Yuliawati (Head of Programmes UN Women Indonesia) - Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih (Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA) - Verania Andria (Assistant Representative UNFPA Indon(MI/Asha)

KONVENSI mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau yang dikenal dengan CEDAW menjadi langkah awal untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW guna menjadi landasan kebijakan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

Dalam penegakan hukum, Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih sebagai Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)  menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, UU TPKS menjadi instrumen penegakan hukum yang berpusat pada pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Sayangnya, penegakan UU TPKS hanya di atas kertas dan belum diimplementasikan secara maksimal.

Amurwani menyebutkan salah satu kendala dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah perbedaan perspektif penanganan akibat kasus-kasus tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum laki-laki.

Mayoritas dari aparat penegak hukum masih menggunakan UU Pidana, alih-alih menggunakan UU TPKS.

“Kalau UU Pidana saja, maka hukuman pelaku akan terlalu ringan sementara korban menanggung beban berat. Nah, kalau dilihat dari UU TPKS maka bisa menjadi double pelanggarannya,” jelas Amurwani.

Hal serupa juga disampaikan oleh Head of Programmes UN Women Indonesia, Dwi Yuliawati. Menurutnya, aparat penegak hukum harus selalu mengingat mandat utama dari UU TPKS, yaitu perlindungan terhadap korban.

“UU TPKS itu sudah oke banget, kok. Tapi, kenapa masih menggunakan KUHP, gitu, kan?” ujar Dwi.

“Undang-undang yang khusus itu harus diacu lebih dulu daripada yang umum. Jadi, memang, implementasinya terkait dengan perspektif dari penegak hukum dan bagaimana orang percaya terhadap hukum itu sendiri,” tukas Dwi.

Femisida

Ironisnya, perayaan Hari Perempuan Internasional kerap dibarengi dengan berita kekerasan terhadap perempuan yang tidak jarang berujung pada kasus femisida.

“Kalau kita masih menormalisasi terjadinya kekerasan dan kalau sistem peradilannya masih belum mengenali pola-pola diskriminasi dan praktik tidak peka terhadap gender, maka kasus-kasus semacam ini akan semakin banyak dan tidak tertangani,” jelas Dwi.

Dalam pemaparan sesi UN Women, Dwi juga menjelaskan pola dari kasus femisida ini sudah terlihat semenjak dilakukannya kekerasan oleh laki-laki terhadap perempuan. Kasus femisida dapat terjadi juga karena pengabaian terhadap laporan kasus kekerasan tersebut.

Tidak hanya itu, Dwi juga menegaskan perangkat hukum yang berpihak kepada perempuan sama pentingnya sebagai aspek pencegahan kasus kekerasan.

“Ketika perempuan tidak percaya bahwa hukum akan memberikan keadilan maka pencegahannya tidak akan sempurna. Ketika tidak ada jaminan maka tidak akan ada impunitas dan akuntabilitas,” tegas Dwi.

Norma Sosial Patriarki

Dalam diskusi tersebut, Amurwani turut menyinggung adanya budaya patriarki yang kental di Indonesia sebagai penyebab kekerasan terhadap perempuan. 

“Kita perlu pemahaman terkait kurangnya pendekatan berbasis gender karena secara struktural kita hidup dalam lingkungan patriarki yang kuat. Nah, membongkar norma, membongkar nilai, itu semua memerlukan waktu,” kata Amurwani.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pendobrak norma lama dengan mengharuskan laki-laki untuk terlibat dalam tugas dan beban perempuan. Melalui peraturan tersebut, para suami harus terus dilibatkan dari awal proses kehamilan hingga pascapersalinan.

Selain itu, Amurwani menjelaskan untuk mendobrak norma dan nilai patriarki yang sudah kuat dapat dilakukan dengan membangun pemahaman gender dari hal-hal kecil, seperti dari perilaku di meja makan.

“Kalau kita punya telur dan ayam, dan yang diberikan ayam terlebih dahulu adalah bapaknya lalu anak laki-lakinya barulah anak perempuan, maka kapan si ibu akan mendapatkan makanan bergizi?”

Upaya Menciptakan Ruang Aman bagi Perempuan

Kesetaraan gender hanya dapat terwujud jika hak dijamin secara hukum dan keadilan dapat diakses tanpa adanya hambatan. Meskipun kerangka kebijakan Indonesia telah dilandaskan pada kerangka CEDAW untuk memastikan perlindungan perempuan, tetapi secara implementasi masih belum memuaskan.

Perayaan Hari Perempuan Internasional tahun 2026 ini akan berfokus dengan memastikan dan memperkuat akses keadilan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan, termasuk dengan mempromosikan sistem hukum yang inklusif dan penghapusan segala kebijakan yang diskriminatif. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya