Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WOMEN'S March Jakarta (WMJ) kembali digelar pada 2024 dengan tema Akhiri Diskriminasi, Lawan Patriarki. WMJ 2024 menyoroti beragam bentuk ketidakadilan yang melumpuhkan kehidupan perempuan dan kelompok rentan di Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi seruan untuk melawan kekerasan berbasis gender di tengah tahun politik yang dinilai gagal membawa perubahan bermakna.
Koordinator WMJ 2024 dari Jakarta Feminist Ally Anzi menyatakan bahwa pergantian kekuasaan selama ini hanya menjadi ajang mempertahankan kekuasaan, tanpa mengutamakan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
"Kekerasan berbasis gender dan seksual tidak pernah menjadi prioritas pemerintah, padahal kasus seperti kekerasan seksual di institusi pendidikan dan tempat kerja terus terjadi," ujar Ally, Jumat (6/12).
Laporan Jakarta Feminist mencatat 180 kasus femisida pada 2023, namun hanya sebagian kecil yang ditangani serius. Catahu Komnas Perempuan juga melaporkan 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan di 2023. Menurut survei BPS, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Tuani dari LBH APIK Jakarta, kolaborator WMJ 2024, menyoroti lemahnya implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "UU TPKS menjamin hak korban seperti akses kontrasepsi darurat dan aborsi, tetapi implementasi aturan turunannya belum ada," ungkapnya. Bias gender dan victim blaming dalam proses hukum juga memperburuk kondisi korban.
Penegakan UU TPKS terhambat oleh sistem hukum yang belum berpihak kepada korban. Maidina dari ICJR menjelaskan banyaknya laporan yang ditolak polisi karena dianggap kurang bukti, sementara restorative justice sering kali dijalankan tanpa pengawasan, memaksa korban berdamai dengan pelaku.
Selain itu, kelompok rentan seperti pekerja seks dan ragam gender menghadapi diskriminasi sistemik.
Evaluasi Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan peraturan hukum di Indonesia belum optimal melindungi korban diskriminasi. Diperlukan kebijakan anti-diskriminasi yang komprehensif, termasuk pemberian sanksi ekonomi untuk memulihkan korban.
Tantangan ini juga muncul dalam advokasi anak muda terkait Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Selain itu, kekerasan berbasis gender juga menjadi senjata dalam konflik politik dan ekonomi global, termasuk di Papua. (H-2)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Regulasi yang ada sering tidak disertai dengan aturan turunan dan penyesuaian teknis di lapangan, sehingga tidak mampu menyentuh kebutuhan perempuan dengan disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved