Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WOMEN'S March Jakarta (WMJ) kembali digelar pada 2024 dengan tema Akhiri Diskriminasi, Lawan Patriarki. WMJ 2024 menyoroti beragam bentuk ketidakadilan yang melumpuhkan kehidupan perempuan dan kelompok rentan di Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi seruan untuk melawan kekerasan berbasis gender di tengah tahun politik yang dinilai gagal membawa perubahan bermakna.
Koordinator WMJ 2024 dari Jakarta Feminist Ally Anzi menyatakan bahwa pergantian kekuasaan selama ini hanya menjadi ajang mempertahankan kekuasaan, tanpa mengutamakan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
"Kekerasan berbasis gender dan seksual tidak pernah menjadi prioritas pemerintah, padahal kasus seperti kekerasan seksual di institusi pendidikan dan tempat kerja terus terjadi," ujar Ally, Jumat (6/12).
Laporan Jakarta Feminist mencatat 180 kasus femisida pada 2023, namun hanya sebagian kecil yang ditangani serius. Catahu Komnas Perempuan juga melaporkan 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan di 2023. Menurut survei BPS, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Tuani dari LBH APIK Jakarta, kolaborator WMJ 2024, menyoroti lemahnya implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "UU TPKS menjamin hak korban seperti akses kontrasepsi darurat dan aborsi, tetapi implementasi aturan turunannya belum ada," ungkapnya. Bias gender dan victim blaming dalam proses hukum juga memperburuk kondisi korban.
Penegakan UU TPKS terhambat oleh sistem hukum yang belum berpihak kepada korban. Maidina dari ICJR menjelaskan banyaknya laporan yang ditolak polisi karena dianggap kurang bukti, sementara restorative justice sering kali dijalankan tanpa pengawasan, memaksa korban berdamai dengan pelaku.
Selain itu, kelompok rentan seperti pekerja seks dan ragam gender menghadapi diskriminasi sistemik.
Evaluasi Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan peraturan hukum di Indonesia belum optimal melindungi korban diskriminasi. Diperlukan kebijakan anti-diskriminasi yang komprehensif, termasuk pemberian sanksi ekonomi untuk memulihkan korban.
Tantangan ini juga muncul dalam advokasi anak muda terkait Hak dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR). Selain itu, kekerasan berbasis gender juga menjadi senjata dalam konflik politik dan ekonomi global, termasuk di Papua. (H-2)
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Jaksa menuduh Sean "Diddy" Combs menjalankan jaringan perdagangan seks dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk mantan pacarnya, Cassandra Ventura.
Adapun rata-rata laporan kasus kekerasan perempuan dan anak mencapai 47 kasus per bulan selama Januari-Mei 2025.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh TNI.
Halimah juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan berbasis gender.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved