Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam relasi personal maupun di wilayah publik yang dilakukan oleh prajurit TNI yang merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang.
“Ketika hendak diproses secara hukum, semuanya masih melalui peradilan militer meskipun kasusnya merupakan tindak pidana umum,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Kamis (20/3).
Dalam kasus-kasus yang diproses itu, Komnas Perempuan menerima keluhan dari pihak korban mengenai adanya berbagai hambatan bersifat substantif, struktural maupun kultural dalam penanganan kasus kekerasan perempuan.
“(Hambatan) bagi perempuan korban dan pendamping untuk mengakses informasi, penanganan kasus dan proses yang lebih berorientasi pada pemulihan korban,” tutur Andy.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 10 kasus kekerasan di ranah negara pada 2020-2024 terkait kondisi konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan dengan terlapor adalah prajurit TNI.
“Perempuan adat menjadi pihak yang menghadapi kerentanan khusus dan dampak yang khas dari kekerasan yang terjadi di dalam konteks ini,” tegas Andy.
Menanggapi pengesahan UU TNI, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk menguatkan aturan dalam UU tersebut untuk mengedepankan mekanisme sipil yang transparan, akuntabel dan berbasis HAM daripada pendekatan militer dalam penanganan konflik di domestik, termasuk dan terutama dalam konteks konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang.
“Hasil pemantauan dan pengamatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di situasi konflik tersebut kerap berakar pada tidak dipenuhinya hak masyarakat pada persetujuan awal sukarela dengan informasi yang lengkap (free, prior, informed consent) dalam perencanaan pembangunan dan pengerahan aparat keamanan dan pertahanan yang berlebihan,” jelas Andy.
Andy menilai, pendekatan dengan mekanisme sipil dimaksudkan untuk mencegah eskalasi kekerasan di wilayah konflik, termasuk untuk mencegah eskalasi kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan yang terdampak.
“Di dalam pemerintahan sipil yang ditandai dengan perluasan posisi sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dan dampaknya pada profesionalisme TNI, risiko memperbesar bottle neck atau sumbat karier perwira, dan kecenderungan lebih berpusat pada kepentingan institusi TNI,” ujarnya. (H-3)
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebut kasus kekerasan perempuan dan anak belum menunjukkan tren penurunan dengan signifikan
Tewasnya Valeria Marquez, seorang influencer kecantikan berusia 23 tahun, kembali membuka luka lama tentang tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di Meksiko.
Isu krusial terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi sorotan utama dalam Women Empowerment Conference yang digelar oleh Yayasan Putri Indonesia.
Perayaan Hari Perempuan Internasional sangat penting untuk menyatukan pengalaman dalam memperjuangkan keadilan, kemerdekaan, melawan penindasan, dan ketidakadilan
hanya 0,19% perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya. Sementara 99,81% memilih untuk diam
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved