Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dalam relasi personal maupun di wilayah publik yang dilakukan oleh prajurit TNI yang merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang.
“Ketika hendak diproses secara hukum, semuanya masih melalui peradilan militer meskipun kasusnya merupakan tindak pidana umum,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Kamis (20/3).
Dalam kasus-kasus yang diproses itu, Komnas Perempuan menerima keluhan dari pihak korban mengenai adanya berbagai hambatan bersifat substantif, struktural maupun kultural dalam penanganan kasus kekerasan perempuan.
“(Hambatan) bagi perempuan korban dan pendamping untuk mengakses informasi, penanganan kasus dan proses yang lebih berorientasi pada pemulihan korban,” tutur Andy.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 10 kasus kekerasan di ranah negara pada 2020-2024 terkait kondisi konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang yang mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan dengan terlapor adalah prajurit TNI.
“Perempuan adat menjadi pihak yang menghadapi kerentanan khusus dan dampak yang khas dari kekerasan yang terjadi di dalam konteks ini,” tegas Andy.
Menanggapi pengesahan UU TNI, Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk menguatkan aturan dalam UU tersebut untuk mengedepankan mekanisme sipil yang transparan, akuntabel dan berbasis HAM daripada pendekatan militer dalam penanganan konflik di domestik, termasuk dan terutama dalam konteks konflik sumber daya alam, agraria dan tata ruang.
“Hasil pemantauan dan pengamatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di situasi konflik tersebut kerap berakar pada tidak dipenuhinya hak masyarakat pada persetujuan awal sukarela dengan informasi yang lengkap (free, prior, informed consent) dalam perencanaan pembangunan dan pengerahan aparat keamanan dan pertahanan yang berlebihan,” jelas Andy.
Andy menilai, pendekatan dengan mekanisme sipil dimaksudkan untuk mencegah eskalasi kekerasan di wilayah konflik, termasuk untuk mencegah eskalasi kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan yang terdampak.
“Di dalam pemerintahan sipil yang ditandai dengan perluasan posisi sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dan dampaknya pada profesionalisme TNI, risiko memperbesar bottle neck atau sumbat karier perwira, dan kecenderungan lebih berpusat pada kepentingan institusi TNI,” ujarnya. (H-3)
Tewasnya Valeria Marquez, seorang influencer kecantikan berusia 23 tahun, kembali membuka luka lama tentang tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan di Meksiko.
Isu krusial terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi sorotan utama dalam Women Empowerment Conference yang digelar oleh Yayasan Putri Indonesia.
Perayaan Hari Perempuan Internasional sangat penting untuk menyatukan pengalaman dalam memperjuangkan keadilan, kemerdekaan, melawan penindasan, dan ketidakadilan
hanya 0,19% perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya. Sementara 99,81% memilih untuk diam
ANGGOTA Komisi III DPR RI Lola Nerlia Oktavia mendesak agar pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dihukum berat
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan,
Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku
Komnas Perempuan memandang kematian Juwita dikategorikan femisida.
Komnas Perempuan juga telah menggagas pedoman untuk membangun organisasi yang inklusif serta pedoman bebas kekerasan berbasis gender yang telah menjadi rujukan banyak pihak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved