Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan laporan Pemantauan Femisida 2024. Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Pembunuhan itu didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.
Dalam laporan tersebut, Komnas Perempuan mencatat 290 kasus femisida yang dipantau melalui pemberitaan media online pada periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Oktober 2024. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa yang dipantau adalah peristiwa di tahun 2024, bukan berita di tahun 2024.
“Dari proses pemantauan itu, ada 73.376 berita kematian perempuan. Kemudian kami sortir berdasarkan tahun, peristiwa, lokasi, ditemukan 33.225 berita. Dari angka itu kami analisis, kami tarik berdasarkan indikator-indikator femisida, ditemukan ada 290 kasus femisida,” ujarnya dalam peluncuran laporan secara daring, Selasa (10/12).
Angka femisida 2024 itu lebih tinggi dari laporan tahun 2023 sebanyak 159 kasus, dan lebih rendah dari laporan 2022 sebanyak 307 kasus. Namun Siti menyebut bahwa Komnas Perempuan belum memiliki keajekan dalam melakukan pemantauan secara utuh terhadap media.
“Misalnya pada 2024 ini periode pemantauannya Oktober 2023 ke Oktober 2024. Di 2023, periode pemantauannya November 2022 ke Oktober 2023, pada 2021 Juni 2021 ke Juni 2022. Angkanya (2022) sepertinya tinggi dibandingkan tahun 2024. Namun indikator femisidanya menyesuaikan dengan perkembangan pengetahuan yang baru kami hasilkan di tahun 2021 dan 2022,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa data tersebut belum ajek sehingga tidak menggambarkan keseluruhan kasus-kasus femisida yang terjadi di Indonesia. “Namun data ini kami harapkan menjadi basis bahwa femisida itu ada, bahwa ada data yang diperlukan lebih detail untuk mengenali femisida. Ini adalah upaya untuk mengangkat pengalaman perempuan atau kematiannya,” ujar Siti.
Dari 290 kasus femisida yang berhasil diidentifikasi, Provinsi Jawa Barat menempati urutan teratas dengan 41 kasus, disusul Jawa Timur (38 kasus), Jawa Tengah (29), Sumatra Utara (24), Sumatra Selatan (15), Sulawesi Selatan (13), dan seterusnya. Siti menyebut bahwa data itu tidak dapat dilepaskan dari pemberitaan yang dihasilkan.
Namun sebaran kasus femisida berdasarkan provinsi ini juga selaras dengan data kasus kekerasan berbasis gender, yang mana provinsi-provinsi di Jawa, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Selatan, juga menempati urutan yang tinggi.
“Ini juga menjadi ruang bagi kita untuk menelisik lebih jauh. Selain konteks bahwa mungkin karena jurnalis tidak memberitakan atau media online terbatas di luar provinsi-provinsi ini, tapi juga untuk melihat mengapa kekerasan berbasis gender dan femisida cukup tinggi di provinsi tersebut,” katanya.
Sementara itu, jenis femisida yang paling banyak terungkap di tahun 2024 adalah femisida intim, yaitu femisida yang dilakukan oleh suami yang mencapai 26% atau 71 kasus. Kemudian oleh pacar 17% atau 47 kasus, oleh anggota keluarga 11% atau 29 kasus.
“Selain femisida intim dan femisida oleh anggota keluarga, yang juga hampir sama dengan laporan sebelumnya adalah femisida di industri seks. Ini dilakukan oleh pengguna jasa seksual, terdapat 16 kasus atau 6%,” paparnya.
Sementara motif femisida terbesar juga sama dengan pemantauan tahun-tahun sebelumnya yaitu cemburu atau sakit hati. Kemudian disusul dengan yang tidak disebutkan, kekerasan seksual, dan perselisihan terkait layanan seksual.
Siti menyebut pihaknya masih mengalami keterbatasan pemantauan. Misalnya pemberitaan yang berulang dari satu kasus, perbedaan waktu berita ditayangkan dan waktu terjadinya femisida, kasus yang tidak terdeteksi melalui kata kunci, hingga konstruksi kasus tidak didapatkan secara utuh.
Ketua Bidang Resource Center Komnas Perempuan Retty Ratnawati menekankan bahwa ketersediaan data tentang kasus femisida menjadi hal yang sangat penting sebagai pintu masuk proses analisis kerentanan perempuan.
“Mengacu pada hal ini, Komnas Perempuan menginisiasi pemantauan data sekunder berupa pantauan media pada kasus pembunuhan terhadap perempuan. Hal ini dilakukan sebagai komplementer ruang kosong data yang seharusnya diupayakan oleh negara,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Retty menyebut bahwa saat ini istilah femisida sudah mulai dikenal. Hal itu terbukti dari munculnya berbagai inisiatif kampanye penghapusan femisida di media sosial, banyaknya pemberitaan yang memakai istilah femisida, hingga mulai munculnya sejumlah penelitian femisida di Indonesia.
“Namun capaian itu masih sangat kecil untuk mampu mencegah dan menangani femisida sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender,” pungkas Retty. (S-1)
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Regulasi yang ada sering tidak disertai dengan aturan turunan dan penyesuaian teknis di lapangan, sehingga tidak mampu menyentuh kebutuhan perempuan dengan disabilitas.
Dunia Tanpa Luka dirancang untuk memberikan edukasi, meningkatkan kesadaran, serta mendorong tindakan nyata dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menghargai dan menghormati diri sendiri adalah langkah pertama untuk berkata tidak pada kekerasan dalam bentuk apapun.
perempuan adat memiliki peran besar dalam pemenuhan kebutuhan keluarga dan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun.
16HAKTP adalah momen penting untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap isu-isu yang dihadapi perempuan dan anak, termasuk ketidaksetaraan akses transportasi yang aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved