Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan MI, pelaku kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak, di Kota Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/8).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," katanya.
Pihaknya terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. "Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama," kata dia. (S-1)
Bagi sebagian pekerja, khususnya ibu pekerja yang belum libur, masa menjelang Lebaran merupakan hal yang kerap membingungkan, karena umumnya anak-anak sudah libur sekolah.
Pertamina Gas bersama Pertamina Group di Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak usia dini melalui program Taman Asuh Sayang Anak
Pembangunan kota yang ideal bukan hanya diukur dari tingginya infrastruktur atau besarnya investasi, melainkan juga dari seberapa besar perhatian masyarakat terhadap kelompok rentan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, lebih dari 52% pasangan muda di Jakarta merupakan keluarga dengan kedua orangtua bekerja.
Tamasya bukan hanya sebuah tempat penitipan anak atau daycare. Namun ia juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong kesejahteraan keluarga, terutama ibu dan anak.
Pramono Annung mengatakan daycare balai kota lebih bagus ketimbang daycare Sekretariat Kabinet.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Disnaker Kota Depok membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved