Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, saat mendatangi langsung lokasi yang berada di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis. Sutarno menjelaskan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanyalah untuk PAUD dan TK saja, bukan izin usaha penitipan anak.
"Perizinan sebagaimana yang tertera di sini, Wensen School mendapat rekomendasi untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan," kata Sutarno.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Meski demikian, Sutarno mengaku belum bisa memastikan apakah pemilik Wensen School Indonesia memiliki izin sebagai tempat penitipan anak atau tidak.
"Saya belum bisa menyampaikan seperti itu. Data yang ada pada kami menunjukkan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah untuk penerbitan izin PAUD atau izin satuan pendidikan," ucapnya.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok tengah mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya bukti rekaman CCTV, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dan merekomendasikan ke DPMPTSP untuk mencabut izinnya.
Baca juga : Menengenal Wansen School Indonesia, Apa Kaitannya dengan Meita Irianty?
Polisi telah menangkap pemilik Wensen School Indonesia berinisial MI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam rekaman CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal," kata Arya. (P-5)
Tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok.
Meita Irianty alias Tata Irianty tersangka kasus penganiayaan dua balita
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Berbekal informasi jaringan pedofil internasional dari FBI, Australia melaporkan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak yang menjerat 19 orang.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah menemui korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved