Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DINAS Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, saat mendatangi langsung lokasi yang berada di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis. Sutarno menjelaskan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanyalah untuk PAUD dan TK saja, bukan izin usaha penitipan anak.
"Perizinan sebagaimana yang tertera di sini, Wensen School mendapat rekomendasi untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan," kata Sutarno.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Meski demikian, Sutarno mengaku belum bisa memastikan apakah pemilik Wensen School Indonesia memiliki izin sebagai tempat penitipan anak atau tidak.
"Saya belum bisa menyampaikan seperti itu. Data yang ada pada kami menunjukkan bahwa rekomendasi yang diberikan adalah untuk penerbitan izin PAUD atau izin satuan pendidikan," ucapnya.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok tengah mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya bukti rekaman CCTV, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dan merekomendasikan ke DPMPTSP untuk mencabut izinnya.
Baca juga : Menengenal Wansen School Indonesia, Apa Kaitannya dengan Meita Irianty?
Polisi telah menangkap pemilik Wensen School Indonesia berinisial MI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam rekaman CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal," kata Arya. (P-5)
Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
MEMILIH daycare atau tempat penitipan anak tak bisa dilakukan dengan terburu-buru apalagi sembarangan. Ini tipsnya menurut psikolog.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah menemui korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved