Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
"Perpanjangan penahanan tersebut mulai 21 Agustus 2024 sampai 10 September 2024 di Rumah Tahanan Polres Depok," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (21/8).
Arya menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga : Orangtua Korban Penganiayaan Daycare Depok Sampaikan Bukti Baru ke Kejaksaan
"Berkas perkara tersangka Meita hingga kini masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujarnya.
Diketahui, Polres Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare Wansen School, Meita Irianty, yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kaveling Ruko DDN, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada bulan Juli 2024.
Meita kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 9 bulan.
Baca juga : Penganiayaan di DayCare, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menitip Anak Menurut Dokter
"Atas perbuatan penganiayaan, tersangka Meita melanggar Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungannya Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, " ujar Kapolres.
Dikatakan Arya, Polres Depok saat ini sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban. " Visum sedang kita ajukan. Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke Kejaksaan," ungkap Arya.
Arya menuturkan, apabila melihat dari video di lokasi penitipan, penganiayaan tidak hanya satu kali dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi. " Jadi, dengan adanya bukti ronsen ini kami meyakini bahwa perbuatan tersangka, telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban," terang Arya.
Baca juga : Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Dikabarkan Sakit dan Hamil
Sementara itu, kuasa hukum dua korban, Irfan mengatakan kliennya mengalami gangguan skoliosis dan pneumonia Penyebabnya, diduga disebabkan adanya tendangan dan bantingan yang dilakukan tersangka.
Sedangkan pneumonia, ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru, mungkin untuk lebih jelasnya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan. Dua persoalan ini kata Irfan diperkuat dengan bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan kekerasan pada korban.
Irfan mengungkapkan, korban sebelumnya tidak mengalami pneumonia maupun skoliosis. Namun semenjak kekerasan yang terjadi di daycare milik Meita Irianty, menyebabkan korban batuk selama satu bulan dan tidak kunjung sembuh.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam dari pihak kedokteran, ternyata memang terbukti, lukanya (skoliosis) bisa mengakibatkan cedera seumur hidup," pungkas Irfan (P-5)
Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved