Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
"Perpanjangan penahanan tersebut mulai 21 Agustus 2024 sampai 10 September 2024 di Rumah Tahanan Polres Depok," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (21/8).
Arya menjelaskan perpanjangan penahanan tersebut akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga : Orangtua Korban Penganiayaan Daycare Depok Sampaikan Bukti Baru ke Kejaksaan
"Berkas perkara tersangka Meita hingga kini masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujarnya.
Diketahui, Polres Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik tempat penitipan anak atau daycare Wansen School, Meita Irianty, yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kaveling Ruko DDN, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada bulan Juli 2024.
Meita kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 9 bulan.
Baca juga : Penganiayaan di DayCare, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menitip Anak Menurut Dokter
"Atas perbuatan penganiayaan, tersangka Meita melanggar Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungannya Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, " ujar Kapolres.
Dikatakan Arya, Polres Depok saat ini sedang mengajukan visum psikiatri kepada korban. " Visum sedang kita ajukan. Nanti jaksa yang menentukan P21 nya, kita hanya mengumpulkan alat bukti dan mengirim berkasnya ke Kejaksaan," ungkap Arya.
Arya menuturkan, apabila melihat dari video di lokasi penitipan, penganiayaan tidak hanya satu kali dilakukan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara berulang sehingga akan dijerat dengan pasal berulang supaya dapat ancaman hukuman yang lebih tinggi. " Jadi, dengan adanya bukti ronsen ini kami meyakini bahwa perbuatan tersangka, telah mengakibatkan luka berat bagi anak korban," terang Arya.
Baca juga : Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Dikabarkan Sakit dan Hamil
Sementara itu, kuasa hukum dua korban, Irfan mengatakan kliennya mengalami gangguan skoliosis dan pneumonia Penyebabnya, diduga disebabkan adanya tendangan dan bantingan yang dilakukan tersangka.
Sedangkan pneumonia, ada pukulan yang mengakibatkan radang paru-paru, mungkin untuk lebih jelasnya itu pihak medis yang lebih berwenang untuk menjelaskan. Dua persoalan ini kata Irfan diperkuat dengan bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan kekerasan pada korban.
Irfan mengungkapkan, korban sebelumnya tidak mengalami pneumonia maupun skoliosis. Namun semenjak kekerasan yang terjadi di daycare milik Meita Irianty, menyebabkan korban batuk selama satu bulan dan tidak kunjung sembuh.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam dari pihak kedokteran, ternyata memang terbukti, lukanya (skoliosis) bisa mengakibatkan cedera seumur hidup," pungkas Irfan (P-5)
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Tersangka saat ini tengah mendekam di ruang tahanan perempuan Polres Metropolitan Kota Depok.
Meita Irianty alias Tata Irianty tersangka kasus penganiayaan dua balita
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Awal mula terungkapnya aksi kekerasan yang dialami oleh istrinya setelah menerima kabar dari rekan Wiwin sesama PMI ketika dirinya menerima foto kondisi korban sedang menunjukan luka lebam
Aksi dugaan kekerasan terjadi pada Minggu (4/5). Saat itu, korban hendak ke rumah anaknya di Kampung Padaleungsar di Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang.
Selain ditangkap karena dugaan kekerasan dan percobaan pemerkosaan, Greenwood diketahui juga melakukan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan kepada kekasihnya itu.
Kiper PSIS Jandia Eka Putra diduga terlibat penganiayaan anggota Brimob saat berlibur di Padang, Sumatra Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved