Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Meita Irianty alias Tata Irianty tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat dikabarkan sakit dan dalam kondisi hamil.
"Hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan kita antarkan ke RS Kramatjati," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Depok, Jumat (2/8).
Sehingga tersangka saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dua balita.
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Arya mengatakan pihaknya hari ini telah memeriksa para saksi di sekitar tempat penitipan anak.
"Hari ini agenda pemeriksaan masih seperti kemarin, pemeriksaan orang tua korban dan saksi-saksi di sekitarnya," kata Arya.
Ketika ditanya soal ada ancaman terhadap para saksi atas kasus tersebut, Arya menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan saksi yang diancam.
Baca juga : KemenPPPA Lindungi Anak Korban Kekerasan di Daycare Depok
"Sampai saat ini saya belum terima laporan ada saksi yang diancam," ucap Arya.
Arya menambahkan para saksi kasus ini yang merasa terancam akan mendapatkan bantuan perlindungan terhadap saksi.
"Kita punya LPSK kalau mereka (saksi) merasa terancam," kata Arya.
Baca juga : Pemilik Daycare Wensen School Mengaku Khilaf Aniaya Balita
Dia berharap semua pihak membantu proses penyidikan kasus ini karena melibatkan anak.
Ditegaskan Arya, kasus ini terus berjalan dan jangan ada pihak yang menghalangi .
"Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini," kata Arya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Arya menyebutkan saat ini baru dua korban yang melapor kejadian penganiayaan balita yang dilakukan oleh tersangka Meita Irianty.
"Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan," ungkapnya.
Kuasa Hukum korban Fathia Fairuza mengatakan kasus penganiayaan masih berlanjut, saksi yang diperiksa oleh polisi adalah pekerja di penitipan anak tersebut.
"Kami melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan bayi di daycare. Sejumlah saksi diperiksa, mereka yang bekerja di daycare," kata Fathia.
Fathia menambahkan para saksi yang memberikan keterangan soal kasus tersebut akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selaku advokasi kami melindungi saksi. Kami juga telah pergi dan meminta atensi khusus ke LPSK," kata Fathia.
Fathia mengatakan untuk korban penganiayaan Meita Irianty baru ada dua orang karena baru dua orangtua yang melaporkan kejadian tersebut.
Untuk dua kondisi korban, kata dia satu balita mengalami luka di kaki dan satu lagi di kaki. (Ant/P-5)
Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved