Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA penganiaya dua balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty divonis 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/12). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1,5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam putusannya, Bambang menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting terbukti dan menyakinkan bersalah.
"Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Bambang.
Atas kesalahan yang dilakukan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan. Selain menjalani kurungan badan, terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban sebesar Rp300 juta, dengan masing-masing nominal Rp150 juta.
"Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap kedua korban, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan, " ujar Bambang.
Sidang pembacaan putusan ini dilakukan via Zoom, yakni terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan hakim, penuntut umum, dan kuasa hukum berada di pengadilan.
JPU Edrus mengatakan terdakwa tak dimungkinkan lagi mengikuti sidang secara langsung di pengadilan karena sedang hami. "Meita sedang hamil tua. Meita sedang mengandung calon bayi tujuh bulan jalan, itu alasannya," ujar Edrus.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita di WSI, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada Jumat (2/8).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (J-2)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved