Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA penganiaya dua balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty divonis 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/12). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1,5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam putusannya, Bambang menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting terbukti dan menyakinkan bersalah.
"Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Bambang.
Atas kesalahan yang dilakukan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan. Selain menjalani kurungan badan, terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban sebesar Rp300 juta, dengan masing-masing nominal Rp150 juta.
"Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap kedua korban, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan, " ujar Bambang.
Sidang pembacaan putusan ini dilakukan via Zoom, yakni terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan hakim, penuntut umum, dan kuasa hukum berada di pengadilan.
JPU Edrus mengatakan terdakwa tak dimungkinkan lagi mengikuti sidang secara langsung di pengadilan karena sedang hami. "Meita sedang hamil tua. Meita sedang mengandung calon bayi tujuh bulan jalan, itu alasannya," ujar Edrus.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita di WSI, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada Jumat (2/8).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (J-2)
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved