Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA penganiaya dua balita di daycare Wensen School Indonesia (WSI), Meita Irianty divonis 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (11/12). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1,5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Dalam putusannya, Bambang menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai influencer parenting terbukti dan menyakinkan bersalah.
"Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Bambang.
Atas kesalahan yang dilakukan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan. Selain menjalani kurungan badan, terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban sebesar Rp300 juta, dengan masing-masing nominal Rp150 juta.
"Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap kedua korban, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan, " ujar Bambang.
Sidang pembacaan putusan ini dilakukan via Zoom, yakni terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan hakim, penuntut umum, dan kuasa hukum berada di pengadilan.
JPU Edrus mengatakan terdakwa tak dimungkinkan lagi mengikuti sidang secara langsung di pengadilan karena sedang hami. "Meita sedang hamil tua. Meita sedang mengandung calon bayi tujuh bulan jalan, itu alasannya," ujar Edrus.
Sebelumnya, Meita ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua balita di WSI, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis pada Jumat (2/8).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (J-2)
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved