Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SELURUH pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020. Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah itu memuat pedoman penyelenggaraan tempat penitipan atau pengasuhan anak.
"Pemilik daycare harus patuhi aturan tersebut. Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan mengenai pedoman penyelenggaraan taman pengasuh anak,” kata anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dikutip Antara, Jumat (9/8).
Hal tersebut disampaikan menanggapi kasus kekerasan terhadap balita yang diduga dilakukan oleh pemilik Daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat. Arzeti juga mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh daycare yang ada di daerahnya.
"Kepada pemda setempat juga harus melakukan pengawasan secara berkala, paling tidak 2 bulan sekali sehingga anak-anak yang dititipkan itu memang benar benar diawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, hal senada telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dyah Pitaloka. Dyah mengingatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap operasional tempat penitipan anak.
"Pengawasan dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang menerbitkan izin pendirian daycare harus diperhatikan," kata dia.
Selain itu, Dyah pun mengingatkan orang tua yang menitipkan anak di daycare agar menjalin komunikasi yang baik dengan para pengasuh di penitipan anak itu.
"Orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di tempat penitipan atau daycare juga harus tetap menjalin komunikasi dengan para pengasuh di tempat tersebut. Hal ini untuk mencegah kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan anak di daycare Depok itu, polisi sudah menetapkan pemilik daycare, yaitu Meita Irianty sebagai tersangka. Meita diduga menganiaya dua balita yang dititipkan di tempat penitipan anak miliknya. Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun. (Ant/P-5)
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved