Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum dan orangtua korban kekerasan yang dilakukan pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (20/8). Mereka ingin menindaklanjuti pelimpahan berkas dari pihak Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, orangtua korban dan tim kuasa hukum menyampaikan bukti baru yang diharapkan dapat memperberat dakwaan terhadap Meita Irianty, yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Dari hasil rontgen terhadap K, balita korban penganiayaan, terlihat adanya skoliosis (kelainan pada tulang belakang) dan pneumonia. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban. Bukti-bukti baru ini juga telah disampaikan kepada pihak Kejari Kota Depok guna melengkapi berkas yang masuk.
Baca juga : Penganiayaan di DayCare, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menitip Anak Menurut Dokter
"Kedatangan kami adalah untuk memastikan apakah berkas itu sudah dilakukan penelitian oleh tim Kejaksaan atau belum. Dan yang kedua, kami menambahkan bukti tambahan terkait anak korban ini. Karena dari bukti awal hanya didapatkan luka memar. Mengingat anak korban mengalami batuk-batuk, kami memutuskan untuk melakukan rontgen guna memeriksa luka dalam," kata tim kuasa hukum korban, Irfan Maulana.
Pneumonia yang diderita K mengakibatkan radang pada paru-paru. Sebelumnya, K tidak mengalami batuk-batuk.
Orangtua korban, Rizki Dwi Utari, juga mengungkapkan kondisi yang dialami anaknya. Menurut Rizki, batuk yang dialami anaknya tidak mereda sejak satu bulan lalu, dimulai dari awal penganiayaan yang dialami K.
"Akhirnya dokter menyarankan tes TBC. Saat ini masih dalam proses observasi. Hasilnya akan diketahui pada Kamis, apakah positif atau tidak. Dokter juga menanyakan kondisi tempat daycare, apakah tertutup atau memiliki ventilasi. Beberapa saksi mengatakan bahwa AC di sana jarang dicuci dan tidak ada ventilasi. Dengan kata lain, sirkulasi udara di sana sangat buruk," kata dia. (P-5)
Hukuman penjara kepada Meita dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankannya sebelum vonis pengadilan.
Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School, Meita Irianty alias Tata, selama 40 hari.
Seluruh pemilik tempat penitipan anak (daycare) diingatkan agar mematuhi Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 61 Tahun 2020.
POLISI memeriksa 11 saksi dalam kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok, Jawa Barat.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
Korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved