Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KEPOLISIAN Resor Metro Depok menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat berinisial MI.
"Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka MI ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Menurut Arya, tersangka ditangkap pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
"Bahwa yang bersangkutan mengakui dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal," kata Arya.
Kemudian, saat dikonfirmasi terkait jumlah korban, Arya menjelaskan sementara ini baru satu korban berdasarkan laporan yang dibuat.
"Saat ini satu, tapi nanti mungkin kalau ada lagi dari penelusuran dari video-video yang ada, kita akan telusuri apakah ada korban lain yang ingin melapor. Nanti kalau ada kita buatkan laporan polisinya," jelas Arya.
Baca juga : Menengenal Wansen School Indonesia, Apa Kaitannya dengan Meita Irianty?
Arya juga menambahkan polisi telah melakukan gelar perkara kasus ini pada Rabu (31/7) sore dan langsung menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan kemudian menangkap yang bersangkutan.
"Kita sudah melakukan penangkapan jadi sudah ada penetapan tersangka gelar penyidikan sudah dilakukan jadi statusnya sudah tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Baca juga : Aniaya 2 Balita, Pasutri di Jakarta Utara Ditetapkan sebagai Tersangka
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral di akun instagram @komisi.co, dengan akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK yang diketahui terjadi pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan. (Ant/Z-1)
Balita berumur kurang dari dua tahun menjadi kelompok paling berisiko terhadap dampak dari screen time (paparan waktu layar).
Antara 25%–50% anak mengalami masalah tidur saat masa tumbuh kembang, yang dapat berdampak signifikan terhadap fungsi kognitif, perilaku, dan kesehatan fisik maupun mental.
Data juga menunjukkan 1,4 juta perempuan hamil dan menyusui mengalami malnutrisi.
Orangtua korban baru mengetahui selama ini baby sitternya suka memukul dan menganiaya anaknya.
Orangtua bisa mengajarkan anak yang sudah berusia di atas 2 tahun untuk membuang ingusnya sendiri.
MEMBELI sepatu untuk balita bisa menjadi hal yang menantang. Tak jarang, sepatu balita yang dibelikan orangtuanya kebesaran atau kekecilan.
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
MEMILIH daycare atau tempat penitipan anak tak bisa dilakukan dengan terburu-buru apalagi sembarangan. Ini tipsnya menurut psikolog.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah menemui korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved