Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MEMILIH daycare atau tempat penitipan anak tak bisa dilakukan dengan terburu-buru apalagi sembarangan. Psikolog anak dan keluarga Sani B. Hermawan memberikan tips cara memilih daycare atau tempat penitipan anak yang kredibel, terlebih baru-baru ini terjadi penganiayaan balita di sebuah daycare, di Depok, Jawa Barat.
Menurut psikolog lulusan Universitas Indonesia itu terdapat beberapa cara untuk menilai kredibilitas sebuah daycare, seperti mengecek latar belakang dari tempat penitipan anak tersebut.
“Yang pertama dari pengalaman, berapa lama mereka berdiri, siapa yang mendirikan. Kemudian kita juga bisa minta info profil dari orang yang menjaga anak kita di sana. Apakah dari jurusan psikologi, random di bidang studi, atau harus ada sertifikat khusus misalnya dia telah lulus menjadi terapis anak, itu penting sekali,” kata Sani.
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
Selanjutnya, penting untuk mencari tahu soal kesaksian atau testimoni para pelanggan yang lebih dulu memakai jasa, dan juga melakukan wawancara pihak daycare tersebut.
Memilih daycare yang memiliki kamera pengawas atau CCTV, tidak mudah tergiur dengan harga yang murah, dan jangan lupa untuk memantau dengan menanyakan lewat anak usai dititipkan. Namun, apabila anak belum dapat berbicara, bisa melihatnya melalui perubahan perilakunya.
“Kita bisa observasi apakah anak jadi takut masuk ke daycare, anak meringis, atau anak pulang akhirnya jadi kurang semangat, sensitif, sering nangis. Itu juga perlu kita observasi untuk mendeteksi sejauh mana anak kita merasakan kenyamanan atau ketidaknyamanan ketika di daycare,” kata Direktur Lembaga Psikologi Daya Insani tersebut.
Baca juga : Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Dikabarkan Sakit dan Hamil
Sani menambahkan meskipun hal itu tidak mudah, tapi bisa dilakukan seiring berjalannya waktu, dan orang tua perlu selektif dalam memilih daycare untuk menitipkan anaknya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Metro Depok melakukan penangkapan terhadap pemilik penitipan anak atau daycare berinisial MI yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pemilik daycare tersebut telah dilaporkan dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar.
(ANT/Z-9)
Dokter Anak, Devie Kristiani, membagikan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menitipkan anak di daycare, ini di antaranya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah menemui korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Perilaku menyimpang tidak semata-mata merupakan bentuk kenakalan, melainkan "sinyal" dari ketidakseimbangan dalam ekosistem kehidupan anak.
Meskipun pertanyaan soal kapan hamil terlihat sederhana, tetapi tidak bisa dipungkiri ada beberapa perempuan yang tersinggung. Ini cara menanggapinya menurut psikolog.
Orang yang melakukan flexing biasanya ingin terlihat sukses dari apa yang dia miliki untuk membangun citra orang terhadap dirinya atau agar dia mendapat pengakuan dari komunitasnya.
SEJUMLAH anak tampak kerap memegang genital atau alat kelaminnya sehingga tak jarang orangtua merasa khawatir melihat kebiasaan tersebut. Ini penyebabnya kata psikolog.
Tawuran merupakan suatu pelampiasan yang dilakukan remaja karena kurangnya kegiatan yang bermakna pada keseharian mereka.
Psikolog Klinis dari Universitas Indonesia Teresa Indira Andani mengatakan sebaiknya anak diberikan bimbingan dari orangtua soal manfaat dan risiko media sosial ketimbang melarangnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved