Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak (MK) di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Depok, Jawa Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah menemui korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta akan terus memantau proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
“Saat ini, sedang berlangsung upaya untuk menjangkau korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pemilik daycare atau penitipan anak (MI) di Kota Depok. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Depok dan saatini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian,” ujar Nahar di Jakarta pada Kamis (1/8).
Baca juga : KemenPPPA Dorong Proses Hukum Pelaku Berjalan Cepat dan Adil
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar menyampaikan PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polres Kota Depok untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
“Kami akan terus memantau dan memastikan anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Nahar mengatakan setiap tempat penitipan anak harus memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan tersebut. Dijelaskan bahwa tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan serta panduan pelaksanaan tugas.
Baca juga : Izin Wensen School Indonesia Hanya untuk PAUD, Bukan Daycare
“Meski terdaftar, mungkin saja ada oknum yang tidak melaksanakan tugas sesuai pedoman. Jika ada unsur pidana, harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak. Orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang mengarah ke unsur pidana untuk memastikan kasus ini diselidiki dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai undang-undang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Nahar menambahkan lembaga penitipan anak harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kapasitas memadai dan mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi praktek yang tidak sesuai. Penyelesaian tidak hanya secara administrasi tetapi juga secara hukum.
“Tindakan segera harus diambil, baik dalam proses hukum maupun dampak terhadap anak. Pemeriksaan kondisi fisik dan psikis anak diperlukan untuk menentukan intervensi selanjutnya,” imbuhnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Penitipan Anak yang Aniaya Balita di Depok
Diketahui, pelaku kekerasan di daycare tersebut diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tahun) dan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Nahar mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil serta akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Ia juga menghimbau kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dalam memberikan pengasuhan.
“Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orangtua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa kasus kekerasan di tempat penitipan anak bukan baru pertama kali terjadi, ia pun prihatin kasus semacam ini kembali terulang karena lemahnya pengawasan izin daycare. “Daycare ini belum berizin usaha, jadi yang berizin hanya PAUD, daycare-nya belum. Dinas pendidikan dan Kemendikbud lemah dalam pengawasan dan supervisi,” katanya. (S-1)
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
Pembangunan kota yang ideal bukan hanya diukur dari tingginya infrastruktur atau besarnya investasi, melainkan juga dari seberapa besar perhatian masyarakat terhadap kelompok rentan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, lebih dari 52% pasangan muda di Jakarta merupakan keluarga dengan kedua orangtua bekerja.
Tamasya bukan hanya sebuah tempat penitipan anak atau daycare. Namun ia juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong kesejahteraan keluarga, terutama ibu dan anak.
Pramono Annung mengatakan daycare balai kota lebih bagus ketimbang daycare Sekretariat Kabinet.
Balita yang berada di daycare ini, tidak sekadar dititipkan tetapi juga mengikuti berbagai aktivitas tumbuh kembang anak dan edukasi usia dini.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan empat peraturan menteri (permen) yang mengatur desa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved