Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PASANGAN suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara. Kedua korban berinisial RC (4) dan MFW (1 tahun 8 bulan) merupakan anak sepupu dari pasutri tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak (MFW) tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (31/7).
Baca juga : Dua Balita Kritis Usai Dianiaya Orangtua Asuhnya di Jakarta Utara
Gidion menyebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ternyata masih ada satu anak lagi (RC) yang menjadi korban. Korban yang berusia 4 tahun ini, lanjut dia, disembunyikan di sebuah gudang yang ada di dalam rumah.
Ia mengatakan, akibat penganiayaan itu korban MFW mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis. Kemudian, korban RC juga mengalami luka berat dan perlu dilakukan observasi lanjutan.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," ujarnya.
Baca juga : Polisi Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh Balita ke Jaksa
Dari hasil pendalaman, Gidion menjelaskan aksi penganiayaan itu diduga dipicu konflik antara pasutri tersebut dengan orang tua kedua korban.
Kedua korban diketahui sudah dititipkan kepada pasutri itu sejak satu bulan terakhir. Kemudian, aksi penganiayaan terhadap kedua korban diduga sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu.
"Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ucap Gidion.
Baca juga : Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Gidion juga mengungkapkan pasutri itu bahkan tak segan menggunakan sejumlah benda untuk menganiaya kedua korban. Di antaranya, ikat pinggang, palu, hingga penggaris besi.
Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Gidion menyampaikan pihaknya juga masih terus menggali motif kedua tersangka tega melakukan aksi penganiayaan tersebut.
Perihal apakah motifnya sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion mengaku akan menyelidiki hal tersebut.
"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," ujarnya. (Fik)
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved