Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat pada Jumat (21/6) siang melimpahkan dua tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Berly Ghaisan Rabbani, seorang balita berusia empat tahun, hingga meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Jumat. Tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ alias Ayi, 22, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka kedua ialah PR, 27, selaku ibu kandung korban. Ia tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Baca juga : Ibu Balita yang Dianiaya tidak Mau Pulang ke Indonesia
Seperti diketahui, korban Berly Ghaisan Rabbani dianiaya oleh tersangka AZ alias Ayi yang diduga terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, di suatu gubuk lokasi pembuatan gorong-gorong, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak
Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Pada Sabtu, 10 Februari 2024, dinyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti antara lain satu tang kakaktua, satu sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lain.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sedangkan ibu kandung korban berinisial PR juga dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Ant/Z-2)
Calon presiden Kolombia Miguel Uribe meninggal dunia, dua bulan setelah menjadi korban penembakan.
Korban adalah SSL, 35, warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi menetapkan M sebagai eksekutor bersama AFP, SP, ZI, II, A dan AB, sedangkan otak pelaku berstatus buron.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved