Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat pada Jumat (21/6) siang melimpahkan dua tersangka diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Berly Ghaisan Rabbani, seorang balita berusia empat tahun, hingga meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
"Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Jumat. Tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AZ alias Ayi, 22, warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka kedua ialah PR, 27, selaku ibu kandung korban. Ia tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Baca juga : Ibu Balita yang Dianiaya tidak Mau Pulang ke Indonesia
Seperti diketahui, korban Berly Ghaisan Rabbani dianiaya oleh tersangka AZ alias Ayi yang diduga terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024, di suatu gubuk lokasi pembuatan gorong-gorong, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Berly sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak
Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Pada Sabtu, 10 Februari 2024, dinyatakan korban telah meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti antara lain satu tang kakaktua, satu sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, serta satu lembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lain.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sedangkan ibu kandung korban berinisial PR juga dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Ant/Z-2)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Justin Bieber beri dukungan untuk Chris Brown yang kembali ke AS usai ditangkap di London atas tuduhan penganiayaan berat.
Presiden AS Donald Trump serang Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa terkait penganiyaan petani kulit putih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved