Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah dapat memulangkan pengungsi Rohingya kapan saja.
Hal itu disampaikannya dengan dalih Indonesia tidak pernah meratifikasi Konvensi Terkait Status Pengungsi atau Konvensi Pengungsi 1951.
"Sebenarnya (Indonesia) berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," aku Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12).
Baca juga : BAB Sembarangan, Warga Pidie Pindahkan Pengungsi Rohingya
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan. Sehingga, semua pengungsi Rohingya yang tiba di Tanah Air perlu ditampung.
Kepada masyarakat Aceh yang mengeluhkan para pengungsi Rohingya, Mahfud memberikan pengertian bahwa penampungan yang dilakukan pemerintah adalah tugas kemanusiaan negara.
Baca juga : Temui UNHCR, Ini Sikap Indonesia soal Pengungsi Rohingya
"Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara, saya katakan penampungan sementara," jelas Mahfud.
Menurutnya, penampungan pengungsi Rohingya yang dilakukan pemerintah bersifat sementara dan dapat dipulangkan kapan saja. Ia beralasan, pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran bagi para pengungsi Rohingya.
"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara, dan harus betul-betul sementara, demi kemanusiaan," pungkasnya. (Z-5)
SEBANYAK 24 jiwa di Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka terdampak bencana puting beliung.
ANGIN puting beliung bukan cuma menerjang Rancaekek, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tapi juga menghampiri Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membangun tenda darurat dan dapur umum di Kawasan Industri Dwipapuri, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung.
SEBANYAK 137 rumah di Dusun Desa, Dusun Segel, Dusun Leuwihalang, Desa Mangkubumi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, tersapu angin puting beliung.
Saya tidak ingin mendengar ada korban yang tidak menerima makanan
Total warga terdampak di Kabupaten Bandung mencapai 8.560 kepala keluarga atau 34.273 jiwa.
Sebelum disetujui, Presiden harus mengirimkan surat permohonan ratifikasi ke pimpinan DPR RI.
SEBANYAK 70 negara pada hari Rabu, 20 September 2023, meneken perjanjian bersejarah mengenai perlindungan laut lepas, setelah diskusi panjang selama 15 tahun lamanya.
Laporan CEDAW diharap disosialisasikan secara detail kepada aparat penegak hukum dan pejabat peradilan agar penanganan kekerasan berbasis gender tidak terhambat.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
FCTC bukan instrumen hukum yang legal untuk dijadikan rujukan karena belum diratifikasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved