Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah dapat memulangkan pengungsi Rohingya kapan saja.
Hal itu disampaikannya dengan dalih Indonesia tidak pernah meratifikasi Konvensi Terkait Status Pengungsi atau Konvensi Pengungsi 1951.
"Sebenarnya (Indonesia) berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," aku Mahfud di Jakarta, Kamis (14/12).
Baca juga : BAB Sembarangan, Warga Pidie Pindahkan Pengungsi Rohingya
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan. Sehingga, semua pengungsi Rohingya yang tiba di Tanah Air perlu ditampung.
Kepada masyarakat Aceh yang mengeluhkan para pengungsi Rohingya, Mahfud memberikan pengertian bahwa penampungan yang dilakukan pemerintah adalah tugas kemanusiaan negara.
Baca juga : Temui UNHCR, Ini Sikap Indonesia soal Pengungsi Rohingya
"Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara, saya katakan penampungan sementara," jelas Mahfud.
Menurutnya, penampungan pengungsi Rohingya yang dilakukan pemerintah bersifat sementara dan dapat dipulangkan kapan saja. Ia beralasan, pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran bagi para pengungsi Rohingya.
"Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara, dan harus betul-betul sementara, demi kemanusiaan," pungkasnya. (Z-5)
Petugas pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih dari empat jam untuk memadamkan api.
Banjir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat semakin parah dan meluas mengakibatkan ribuan rumah terus terandam banjir yang kerap terjadi tiap tahun
Berdasar catatan BPBD Pati, akibat banjir tersebut sebanyak 2.921 rumah warga terdampak dan 432 keluarga (1.060 jiwa) hingga saat ini masih mengungsi.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ketinggian air akibat luapan Kali Ciliwung yang merendam pemukiman warga sejak Jumat (23/10 malam.
Namun di beberapa titik terparah di Pekalongan, genangan masih mencapai 80 hingga 100 sentimeter, terutama di kawasan Tirto dan sekitarnya.
Berdasarkan data BPBD, di Kabupaten Pekalongan jumlah pengungsi mencapai 1.411 orang dan di Kota Pekalongan meningkat dari sebelumnya 1.472 orang menjadi 2.400 orang.
Produk-produk Indonesia yang memiliki keunggulan seperti TPT, produk perikanan, makanan olahan, serta minyak sawit dan turunannya, termasuk biodiesel, akan langsung menikmati tarif 0%.
FCTC bukan instrumen hukum yang legal untuk dijadikan rujukan karena belum diratifikasi di Indonesia.
DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Laporan CEDAW diharap disosialisasikan secara detail kepada aparat penegak hukum dan pejabat peradilan agar penanganan kekerasan berbasis gender tidak terhambat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved