Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 7 Agustus 2025. Yaqut disebut akan memberikan penjelasan soal pembagian kuota haji yang rumit.
“Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan (Gedung KPK), dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi, karena pembagian kuota itu memang hal yang rumit,” kata juru bicara Yaqut, Anna Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Anna mengatakan, Yaqut beriktikad baik memenuhi panggilan KPK untuk membantu menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, Yaqut akan memberikan penjelasan detil soal pembagian kuota haji yang dibikin rata.
“Harus ada penjelasan yang menyeluruh, jadi, nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam,” ucap Anna.
Menurut Anna, tidak ada pelanggaran atas pembagian kuota haji era Yaqut memimpin. Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan aturan yang berlaku.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” ujar Anna.
Menurutnya, Yaqut cuma membawa surat keputusan jabatan sebagai menteri. Eks Menag itu tidak ditemani kuasa hukum saat menghadiri panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 (%) sama 92 (%), kalau tidak salah, 8% itu untuk haji khusus, dan 92% untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (%), 50 (%), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8% dan 92%),” ucap Asep. (Can/P-2)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kickback itu diduga terjadi karena adanya surat keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan dengan persentase rata yakni 50%.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.
Yaqut kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), pada Senin, 1 September 2025.
(KPK) mendalami alasan di balik diskresi yang dikeluarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved