Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Poin-poin yang Disepakati DPR-Pemerintah dalam Revisi KUHAP: Ada yang Dihapus dan Ditambah 

Akmal Fauzi
11/7/2025 23:25
Poin-poin yang Disepakati DPR-Pemerintah dalam Revisi KUHAP: Ada yang Dihapus dan Ditambah 
Ilustrasi: Ruang rapat Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta(MI/Susanto)

DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pembahasan yang berlangsung sejak Rabu (9/7) ini melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), sebagai perwakilan dari unsur pemerintah.

Dalam revisi KUHAP ini, DIM tersebut berisi 1.676 poin usul untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah mengajukan:

  • 1.091 usul tetap
  • 295 usul redaksional
  • 68 usul diubah
  • 91 usul dihapus
  • 131 usulan substansi baru

Ada yang Dihapus dan Ditambah

Poin-Poin yang Dihapus diantaranya: Larangan Publikasi Sidang hingga Vonis MA

Beberapa usulan yang disepakati untuk dihapus di antaranya adalah:

  • Larangan siaran langsung persidangan
  • Larangan mengumumkan status tersangka ke publik
  • Ketentuan yang melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama

Ketentuan soal larangan MA menjatuhkan vonis lebih berat sebelumnya tertuang dalam Pasal 293 Ayat 3 RKUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie.”

Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal ini dihapus berdasarkan kesepatan pemerintah dan DPR. 

"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," ucap Habiburokhman.

Baca juga : Ketentuan yang Larang MA Beri Vonis Lebih Berat Dihapus

Poin-poin Tambahan

Selain penghapusan, sejumlah penambahan substansi juga disepakati dalam revisi KUHAP, antara lain:

  • Pemberlakuan prinsip keadilan restoratif dalam kasus penghinaan presiden atau wakil presiden, agar tidak perlu dibawa ke pengadilan.
  • Penegasan impunitas bagi advokat, yakni tidak dapat dituntut secara hukum atas tindakan saat menjalankan tugas profesionalnya.

Baca juga : 1.676 DIM revisi KUHAP Diselesaikan dalam Dua Hari

Syarat Penahanan Diperketat dalam RKUHAP

Salah satu yang disorot dalam revisi KUHAP adalah memperketat syarat penahanan, agar penegak hukum tidak bisa dengan mudah menahan seseorang.  Habiburokhman memerinci sejumlah syarat di revisi KUHAP yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah. 

Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali. 

"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, itu kita sepakat untuk di-drop," ujar dia.

Pada KUHAP baru penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. 

Berikutnya saat tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama Bos, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman. (Metrotvnews/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya