Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pembahasan yang berlangsung sejak Rabu (9/7) ini melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), sebagai perwakilan dari unsur pemerintah.
Dalam revisi KUHAP ini, DIM tersebut berisi 1.676 poin usul untuk materi revisi KUHAP. Pemerintah mengajukan:
Beberapa usulan yang disepakati untuk dihapus di antaranya adalah:
Ketentuan soal larangan MA menjatuhkan vonis lebih berat sebelumnya tertuang dalam Pasal 293 Ayat 3 RKUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie.”
Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal ini dihapus berdasarkan kesepatan pemerintah dan DPR.
"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," ucap Habiburokhman.
Baca juga : Ketentuan yang Larang MA Beri Vonis Lebih Berat Dihapus
Poin-poin Tambahan
Selain penghapusan, sejumlah penambahan substansi juga disepakati dalam revisi KUHAP, antara lain:
Baca juga : 1.676 DIM revisi KUHAP Diselesaikan dalam Dua Hari
Salah satu yang disorot dalam revisi KUHAP adalah memperketat syarat penahanan, agar penegak hukum tidak bisa dengan mudah menahan seseorang. Habiburokhman memerinci sejumlah syarat di revisi KUHAP yang sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah.
Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali.
"Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerjasama dalam pemeriksaan, itu kita sepakat untuk di-drop," ujar dia.
Pada KUHAP baru penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Berikutnya saat tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka/terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.
"Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama Bos, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana," ujar Habiburokhman. (Metrotvnews/P-4)
Pelarangan itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
Pakar soroti pembahasan DIM Revisi KUHAP yang dilakukan Komisi III DPR dan pemerintah selesai dalam waktu dua hari.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Komisi III DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pekan depan pada Senin (7/7).
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved