Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati bahwa ayat terkait Mahkamah Agung (MA) yang tidak boleh menjatuhkan vonis lebih berat dari putusan pengadilan di bawahnya, dihapus dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia mengatakan bahwa hal itu sebelumnya tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP pada Pasal 293 Ayat 3. Dia mengatakan penghapusan pasal itu berdasarkan keputusan seluruh anggota panitia kerja yang membahas revisi tersebut.
"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
Dengan begitu, dia memastikan bahwa Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik hukuman yang lebih berat atau lebih ringan dari putusan pada pengadilan sebelumnya.
Adapun ketentuan Pasal 293 Ayat 3 berbunyi: "dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie (putusan di tingkat pengadilan sebelumnya)".
Pasal yang muncul itu merupakan substansi baru yang diusulkan oleh pemerintah melalui DIM. Awalnya, Pasal 293 tersebut hanya memiliki 2 ayat terkait peran Mahkamah Agung dalam tahapan kasasi perkara.
Kini DPR dan Pemerintah telah selesai menempuh tahapan pembahasan DIM yang berjumlah 1.676 poin, yang terdiri mengenai usulan perubahan, dihapus, substansi baru, hingga yang bersifat tetap.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI pun membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk memproses lebih lanjut atas pembahasan DIM yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah.(Ant/P-1)
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Secara umum RUU KUHAP tidak menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat mulai dari perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved