Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Komisi III DPR RI telah selesai membahas 1.676 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kurun waktu dua hari, sejak Rabu (9/7) hingga hari ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan 1.676 DIM itu terdiri dari 1.091 DIM tetap, 295 DIM redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, hingga 131 DIM substansi baru.
"Harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan bahwa proses pembahasan undang-undang jika dikerjakan lebih cepat maka akan lebih baik. Karena KUHAP perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diterapkan pada 2026.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk membahas dan memperbaiki hal-hal yang sudah diubah dan yang bersifat redaksional.
"Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada soal redaksi," katanya.
Dia pun mengaku tidak memberi target khusus untuk Timus dan Timsin guna menyelesaikan kerjanya. Namun, dia mengatakan bahwa dua tim itu sudah bisa bekerja mulai malam ini.
Dalam pembahasan revisi KUHAP itu, dia memastikan bahwa poin-poin yang dituangkan sudah berdasarkan aspirasi dari berbagai pihak.
Menurut dia, KUHAP yang baru akan memperkuat peran advokat hingga meningkatkan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.(Ant/P-1)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved