Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eks Stafsus Ida Fauziyah Kecipratan Duit Pemerasan TKA, Terima Atas Nama Pribadi?

Candra Yuri Nuralam
25/7/2025 13:13
Eks Stafsus Ida Fauziyah Kecipratan Duit Pemerasan TKA, Terima Atas Nama Pribadi?
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakin eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT) menerima uang terkait pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Motor Harley Davidson yang telah disita diyakini sebagai bukti dana masuk ke kantong dia.

"Yang baru kita peroleh bahwa uang itu sampai kepada stafsus dan dibelikan motor," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Aliran Uang?

Asep mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami aliran dana yang diterima Risharyudi. Salah satunya yakni kemungkinan eks anak buah Ida itu sebagai perantara penerima.

"Apakah penerimaan itu untuk atas namanya sendiri atau justru penerimaan itu, mungkin, ya, mungkin yang bersangkutan hanya sebagai perantara gitu ya," ujar Asep.

Jadi Perantara?

Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.

"Karena ini juga stafsus di sini, nah, tentu perantaranya kepada pimpinannya. Kita sedang dalami," ucap Asep.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya