Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyusunan RUU tersebut.
“Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7).
Habiburokhman menyebutkan, Komisi III DPR RI akan mengalokasikan waktu untuk menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama KPK dan para aktivis antikorupsi pada masa sidang mendatang, usai 16 Agustus 2025. Agenda tersebut dilakukan sebelum tim perumus dan tim sinkronisasi melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap draf RUU KUHAP.
Habiburokhman menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai RUU KUHAP akan menghilangkan kewenangan KPK. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Yang pertama, tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas disebutkan bahwa tata cara peradilan pidana mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP juga mengatur secara eksplisit bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap independensi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Terkait status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.
“Dalam Pasal 1 angka 7, telah disepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri,” ujarnya.
Habiburokhman membantah anggapan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengumpulkan informasi awal.
“Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formil. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR RI tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP. “Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan sudah dipertimbangkan,” pungkasnya
Sementara itu, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipi Antikorupsi sekaligus Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Erma Nuzulia menjelaskan salah satu problem mendasar dalam RUU KUHAP adalah ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan dan mekanisme penyerahan berkas perkara yang secara sistematis dapat melemahkan independensi KPK dalam menangani perkara korupsi.
Pasal 7 ayat (3) dan (4) mewajibkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu untuk berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Meskipun ada pengecualian bagi KPK dalam ayat (5), celah problematik justru tampak dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3), yang mengatur bahwa penyerahan berkas perkara ke penuntut umum (JPU) harus dilakukan melalui penyidik Polri tanpa pengecualian untuk KPK.
"Ketiadaan klausul pengecualian ini menjadi sinyal serius adanya pergeseran arah politik hukum acara pidana yang tidak lagi menempatkan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen. Padahal, prinsip independensi merupakan salah satu tulang punggung efektivitas kerja KPK yang selama ini memungkinkan penanganan perkara korupsi kelas tinggi (high-profile cases) tanpa intervensi atau hambatan struktural dari lembaga lain," kata Erma.
Erma mengatakan Pasal 8 ayat (3) membuka celah transaksional baru. Dalam sistem tersebut, seluruh berkas perkara yang berasal dari penyidik tertentu, termasuk penyidik KPK harus terlebih dahulu diserahkan kepada penyidik Polri sebelum sampai ke tangan penuntut umum.
Menurutnya, hal ini menciptakan dua masalah sekaligus, adanya potensi penghambatan administratif dalam jalur koordinasi yang tidak perlu dan kerawanan manipulasi proses hukum, termasuk kemungkinan intervensi dalam hal waktu, substansi, atau bahkan keputusan apakah perkara akan dilanjutkan ke penuntutan atau tidak.
Kewajiban pelimpahan berkas perkara melalui penyidik Polri menghapus jalur langsung yang sebelumnya dimiliki KPK, dan mengubahnya menjadi jalur yang rentan terhadap praktik-praktik tidak profesional dan beraroma politis. Hal ini, kata ia, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan negosiasi di belakang layar, terutama pada perkara yang menyangkut elit politik atau pejabat tinggi negara. (M-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
DIREKTUR Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan penanganan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Widyadharma
Pemenuhan formasi dan pengembangan karier dosen, terutama terkait implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjadi sorotan khusus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved