Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hanya 68,58% Pejabat di Lembaga Eksekutif Setor LHKPN

Candra Yuri Nuralam
17/12/2024 20:26
Hanya 68,58% Pejabat di Lembaga Eksekutif Setor LHKPN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan data kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2024. Hasilnya, kewajiban penyerahan berkas itu menurun.

“Sampai dengan November 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11%,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Tanak mengatakan, tingkat kepatuhan LHKPN pada 2023 mencapai 95,88%. Lalu, pada 2022 mencapai 95,47%.

“Tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2020 sebesar 96,30%, turun menjadi 94,47% pada 2021,” ujar Tanak.

Tanak mengatakan, sebanyak 399.317 pejabat telah menyerahkan LHKPN pada 2024. Padahal, ada 406.346 pejabat yang menuntaskan kewajiban itu pada 2023.

Penurunan LHKPN paling banyak terjadi pada lembaga eksekutif. Cuma 68,58% pejabat memenuhi kewajiban itu. “Pada 2023 menyentuh 95,73%,” terang Tanak.

Lalu, penurunan juga terjadi di lembaga yudikatif jadi 79,87% pada 2024, dari sebelumnya 97,79%. Kemudian, lembaga legislatif turun dari sebelumnya 92,01% pada 2023, menjadi 82,21% pada 2024. “BUMN atau BUMN 2023 sebanyak 97,84%. Menjadi 69,94%,” tutur Tanak. (Can)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya