Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti atau belum memenuhi ketentuan afirmasi 30 persen.
Padahal, kata Olivia, dari pemilu ke pemilu, imbauan untuk memilih caleg perempuan terus digaungkan. Apalagi, adanya gerakan perempuan ayo pilih perempuan.
Tetapi, hasilnya masih saja tidak maksimal. Menurutnya, alasan perempuan banyak tidak terpilih lantaran adanya dugaan suara dukungan tidak terakomodir dengan baik.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Turun 3%, Perlu Afirmasi Serius
“Di wilayah 3T misalkan perempuan rentan kehilangan suaranya. Suara perempuan banyak di situ sudah melaut istilahnya, ada juga istilahnya peristiwa kalau TPS melaut,” terang Olivia dalam diskusi ‘Mewaspadai Potensi Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu 2024’,” Senin (5/2/2024).
Olivia juga menilai bisa saja suara yang mendukung caleg perempuan lenyap dalam masa penghitungan suara secara tiba-tiba.
Alasan lainnya, kata Olivia, yakni masih banyaknya perempuan yang masih bingung tata cara melakukan pencoblosan dukungan terhadap peserta pemilu di TPS.
Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Harus Jadi Perhatian di Pilpres 2024
“Perempuan itu sudah masuk TPS suka bingung. Saya salah nyoblos lah, jadi dua, jadinya gak sah. Banyak faktor perempuan tak terpilih,” ucapnya.
Maka, Olivia menyerukan kepada para pemilih perempuan agar bisa memaksimalkan suaranya di dalam Pemilu 2024 yang akan berlangsung 14 Februari mendatang.
“Ayo kita pilih perempuan, tetapi tidak sekadar penuhi kuota, ini harus perempuan yang punya kapasitas betul-betul yang punya perspektif ramah perempuan dan tidak maskulin dan menjamin kebutuhan perempuan terpenuhi,” pungkasnya. (Z-5)
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved