Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Willy-Habib Tarik Permohonan Gugatan Hasil Pilgub Kalten

Rachmatul Fajri
09/1/2025 10:42
Willy-Habib Tarik Permohonan Gugatan Hasil Pilgub Kalten
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah. 

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/1) pagi, kubu Willy-Habib mengajukan penarikan permohonan di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan," kata Willy Midel Yoseph dalam sidang secara daring, Kamis (9/1).

Sebelumnya, kubu Willy-Habib menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara. 

Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.

Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD. 

Kubu Willy-Habib menduga ada penyalahgunaan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. (Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya