Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tradisi Budaya Dola Maludu Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

 Gana Buana
12/11/2025 14:54
Tradisi Budaya Dola Maludu Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Tradisi Budaya Dola Maludu, Maluku.(Dok. DJKI)

UPACARA adat Dola Maludu yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pencatatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi tradisi yang telah diwariskan turun-temurun, agar tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa persetujuan dari komunitas adat sebagai pemiliknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi tradisi seperti Dola Maludu, tetapi juga memastikan kelangsungan dan keberlanjutannya.

"Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal seperti Dola Maludu adalah upaya mempertahankan identitas dan kehormatan masyarakat adat. Dengan tercatat sebagai KIK, kita mengakui bahwa budaya ini adalah milik bangsa dan harus dijaga nilai-nilai budaya, sosial, serta kemanfaatannya untuk generasi mendatang," ungkap Razilu dalam pertemuan di DJKI pada Rabu (12/11).

Sebuah Tradisi yang Berakar pada Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Dola Maludu, yang berakar dari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW dalam kalender Hijriah, bukan hanya sebuah ritual religius, melainkan juga merupakan manifestasi dari kesetiaan kepada leluhur, persaudaraan, dan kedamaian.

Upacara ini diawali dengan Gahi Yena, yaitu ritual mengundang restu leluhur serta penentuan rangkaian pelaksanaan upacara. Setelah itu, masyarakat mulai menggalang Polu Dati, pengumpulan dana dan bahan makanan secara gotong royong, yang melambangkan kebersamaan dan tanggung jawab kolektif.

Beberapa hari menjelang puncak perayaan, anak cucu berkumpul untuk melakukan Paca Eno, yakni membersihkan goya atau tempat sakral di tengah hutan. Pada malam yang telah ditentukan, mereka menggelar Nyata Ngale untuk mengecek kesiapan upacara sembari mengenakan pakaian adat dan berkumpul di rumah adat (fola sou).

Puncak ritual ditandai dengan Sobaka Uku, momen paling sakral ketika ketua adat dan pemuka adat memanjatkan doa khusus di goya, memohon keberkahan bagi seluruh keturunan dan wilayah.

Rangkaian acara tidak hanya berhenti di situ. Setelah prosesi di hutan, seluruh peserta kembali ke fola sou untuk mendengarkan pesan kehidupan yang disebut borero gosimo, pengingat tentang kebaikan, keadilan, dan ketulusan hati sesuai dengan syariat Islam. Ritual berlanjut dengan Doa Selamat, yang dipimpin oleh imam dan pemuka agama, memohon keselamatan serta rezeki yang halal bagi seluruh warga. Beberapa hari setelahnya, dilakukan Kali Piga Madoya dan Hele Piga untuk mengganti makanan ritual dan menikmati santapan bersama sebagai simbol berbagi dan syukur.

Rangkaian panjang tersebut ditutup kembali dengan Gahi Yena, sebagai ucapan terima kasih kepada penguasa alam semesta dan leluhur atas kelancaran seluruh ritual.

Mempertahankan Nilai Sosial dan Moral

Selain aspek sakral, Dola Maludu juga sarat dengan nilai sosial dan moral yang memperkuat ikatan kekerabatan (ngofa se dano), menjaga silaturahmi antar generasi, serta meneguhkan keyakinan bahwa hidup harus dijalani dengan keikhlasan, hormat, dan kebenaran.

Tak hanya itu, unsur seni budaya turut memeriahkan perayaan, dengan tarian adat, musik tifa dan totobuang, serta lantunan doa dan syair keagamaan yang menggambarkan perpaduan antara keimanan, seni, dan kearifan lokal.

Pelindungan Hukum yang Menguntungkan Komunitas Adat

Pencatatan Dola Maludu sebagai KIK memberikan perlindungan hukum yang memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tradisi mereka. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata untuk menghadapi tantangan modernisasi dan penurunan minat generasi muda terhadap budaya leluhur. Razilu menambahkan, pelindungan KI juga membuka peluang manfaat ekonomi bagi komunitas adat.

"Ketika budaya terlindungi secara hukum, komunitas adat dapat menjadi pihak utama yang menikmati manfaat ekonominya. Pelestarian budaya harus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Ajakan untuk Melindungi Budaya Lokal

Kesuksesan pencatatan Dola Maludu sebagai KIK menjadi pengingat bahwa Indonesia masih memiliki ribuan budaya yang memerlukan perlindungan. DJKI mengajak seluruh pemangku adat dan pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan budaya mereka, agar warisan leluhur tetap hidup dan dihargai.

"Kami mendorong daerah dan komunitas untuk segera mencatatkan budaya mereka ke DJKI. Inilah langkah awal untuk mempertahankan warisan leluhur agar tetap hidup, dihargai, dan bermanfaat bagi anak cucu kita," pungkas Razilu.

Dengan tercatatnya Dola Maludu sebagai KIK, masyarakat Seli kini merasa lebih dihargai dan martabat budaya mereka semakin terjaga. Langkah ini bukan hanya pelestarian tradisi, melainkan investasi besar untuk keberlanjutan peradaban dan budaya Nusantara. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik