Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Jadi WNI, Tegaskan Berharganya Kewarganegaraan Indonesia

Cahya Mulyana
26/2/2026 22:55
Tingginya Minat WNA dan Anak Perkawinan Campuran Jadi WNI, Tegaskan Berharganya Kewarganegaraan Indonesia
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo (kanan).(dok.istimewa)

STATUS sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses yang ketat dan selektif. Setiap tahun, pemerintah menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Namun demikian, proses untuk menjadi WNI tidaklah mudah, karena harus melalui berbagai persyaratan dan pertimbangan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat, bahwa tidak semua permohonan pewarganegaraan dapat dikabulkan. Berdasarkan data permohonan pewarganegaraan Direktorat Tata Negara, sejak tahun 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima. Bahkan, dalam satu tahun terakhir (2025), dari 147 permohonan naturalisasi, hanya 2 yang diterima, sementara 145 permohonan ditolak atau belum dapat dikabulkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo, menilai angka tersebut menegaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ketat. Setiap pemohon harus memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan hukum, serta kontribusi terhadap negara.

"Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia, penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis," ujar Dirjen AHU, saat Konferensi Persi di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/2).

Selain permohonan pewarganegaraan oleh WNA, permohonan kewarganegaraan juga banyak diajukan oleh anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Tingginya jumlah permohonan dari kelompok ini menunjukkan bahwa banyak anak dari keluarga campuran memilih untuk menjadi WNI dibandingkan mempertahankan kewarganegaraan asingnya.

Mengutip data pada laman Instagram Kemenkum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026, sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI. Tahun 2025 menjadi periode dengan jumlah penetapan tertinggi.

"Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah," tutur Dirjen AHU.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Setelah mencapai usia tersebut atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya. Pilihan untuk menjadi WNI menjadi bukti kuat bahwa Indonesia tetap menjadi identitas dan rumah bagi mereka yang memiliki latar belakang keluarga lintas negara.

"Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun. Banyak di antara mereka yang dengan sadar memilih menjadi WNI. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi generasi muda dari keluarga campuran," tambahnya.

Tingginya minat WNA maupun anak hasil perkawinan campuran untuk menjadi WNI, lanjut Dirjen AHU, merupakan indikator kepercayaan terhadap Indonesia. Banyaknya anak hasil perkawinan campuran yang memilih kewarganegaraan Indonesia menunjukkan kuatnya keterikatan mereka dengan bangsa Indonesia.

"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU akan terus memastikan bahwa setiap proses pewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga status sebagai warga negara Indonesia tetap memiliki makna yang penting dan bernilai tinggi," tutup Dirjen AHU. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya