Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 Pimpinan Kantor Kekayaan Intelektual Tiongkok-ASEAN yang berlangsung di Xi’an. Dalam forum tersebut, Supratman menyampaikan permohonan dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif global Indonesia di bidang hak cipta.
Pada Desember mendatang di Jenewa, Indonesia akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR).
“Kami sangat menghargai dukungan Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam mendorong kerja sama internasional ini. Usulan tersebut penting untuk memastikan sistem tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di era digital,” ujar Menteri Supratman.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen mengembangkan ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.
Indonesia kini juga tengah memodernisasi regulasi KI, termasuk revisi atas Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta, serta menerapkan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan guna mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang kekayaan intelektual bukan sekadar isu hukum teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, memaparkan perkembangan terkini bidang kekayaan intelektual di Tiongkok, termasuk penyusunan petunjuk teknis kelima yang dilakukan setiap 15 tahun. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap inisiatif Indonesia.
“Terkait proposal Indonesia, Tiongkok tentu mendukung dalam sidang SCCR dan akan mempelajarinya lebih lanjut,” ujar Shen.l
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Menteri Supratman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan CNIPA pada Senin, 27 Oktober 2025. MoU ini menjadi tonggak baru kerja sama bilateral antara Indonesia dan Tiongkok dalam bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang KI. Kerja sama ini akan mempererat hubungan antar-lembaga dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta perekonomian kedua negara,” tutur Supratman.
Isi kerja sama tersebut meliputi penguatan sistem KI di bidang paten, desain industri, merek dagang, dan indikasi geografis, pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi fokus utama, sejalan dengan agenda baru kerja sama ASEAN-Tiongkok dalam pelestarian ekspresi budaya tradisional.
Sebagai bagian dari forum tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Program ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan serta pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.
Pertemuan ke-16 ini menjadi wadah strategis bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok, sekaligus forum penyusunan Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kolaborasi di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan. (RO/Z-10)
Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI mengapresiasi peran guru dan dosen dalam peningkatan pencatatan hak cipta dan paten di lembaga pendidikan sepanjang 2022–2025.
DJKI membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual di Universitas Diponegoro, Semarang, yang mendapat antusiasme tinggi dari mahasiswa hingga profesional
Upacara adat Dola Maludu yang merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh DJKI.
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved