Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Puan belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran

Rahmatul Fajri
24/6/2025 20:40
Puan belum Lihat Surat Pemakzulan Gibran
Ketua DPR RI Puan Maharani(MI/Susanto)

KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Puan mengatakan surat tersebut masih di bagian administrasi Sekretariat Jenderal DPR. 

"Belum lihat. Ini baru masuk masa sidang. Semua surat yang diterima masih di tata usaha," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Dasco mengatakan surat tersebut akan dibahas pada besok atau pekan depan.

"Suratnya secara resmi dari Setjen DPR belum dikirim ke pimpinan dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah sesuai mekanisme mungkin besok atau pekan depan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Dasco mengatakan pihaknya berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Gibran. Pasalnya, pihaknya menerima sejumlah surat yang mengatasnamakan Purnawirawan TNI. 

"Kami juga mendapatkan surat dari juga itu forum purnawirawan juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi kita mesti sikapi hati hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR," katanya. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran. 

Ada 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran. pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan. Kedua, kepatutan dan kepantasan. Ketiga, ditinjau dari moral dan etika Gibran. Keempat, dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga.(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya