Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
"Mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas, prioritas tahun 2025. Saya targetkan tahun ini harus selesai," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5)
RUU PPRT, kata Bob, tak bisa rampung dalam masa sidang ini. Karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dikerjakan, yaitu penyusunan dan pembahasan.
Namun, dia memastikan Baleg DPR tetap mengedepankan partisipasi publik. Meskipun nantinya sudah masuk dalam tahapan pembahasan.
"Meaningful partisipasi publik itu tetap akan kita lakukan pada tahap sesi-sesi penyusunan maupun dari pada saat pembahasan," ucap Bob.
RUU PPRT juga tak dibahas dari nol. Karena calon beleid itu telah melewati berbagai proses legislasi.
"RUU PPRT sebenernya, sebelumnya sudah melalui beberapa proses, namun kali ini kami akan memfinalisasi dan tentunya tidak dari nol kembali ya, tapi kita sudah akan memulainya dari tahapan tengah," ucap dia.
Pembahasan RUU PPRT bakal menitikberatkan pada perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Kepastian hukum bagi pemberi kerja juga jadi poin utama di beleid itu.
"Yang diharapkan adalah, adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi, termasuk juga sebagai pemberi kerja. Jadi peneruma kerja dan pemberi kerja memiliki kepastian hukum," ujar Bob.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan mengesahkan RUU PPRT. Hal itu disampaikan Kepala Negara di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, 1 Mei 2025.
"Mudah-mudahan tidak lebih 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan," kata Prabowo di Monas, Jakarta, Kamis (1/5). (P-4)
Penyalur pekerja harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
Negara harus menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain
MOMENTUM peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya UU PPRT.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui UU PPRT
PERINGATAN Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional harus menjadi momentum mendorong gerak bersama untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui UU PPRT.
Mekanisme perlindungan yang menyeluruh terhadap para pekerja rumah tangga dan masyarakat adat harus diwujudkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved