Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Lestari Moerdijat: UU PPRT Penting untuk Kepastian Hubungan Kerja dan Perlindungan Pekerja

Media Indonesia
12/3/2026 16:00
Lestari Moerdijat: UU PPRT Penting untuk Kepastian Hubungan Kerja dan Perlindungan Pekerja
Para perempuan pekerja dan aktivis melakukan aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (09/3/2025).(MI/Usman Iskandar)

SETELAH melalui perjuangan panjang lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, 12 Maret 2026. 

Penetapan ini menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga.

"Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia," ujar Lestari, saat hadir sebagai anggota DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks MPR RI/DPR RI/DPD RI di Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). 

Sebelumnya, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada 11 Maret 2026 menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, yang selama ini banyak berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas.

"UU PPRT penting untuk memastikan adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bermartabat," tegas Rerie.

Dia menilai bahwa selama ini pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan karena tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum.

"RUU ini tidak hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam hubungan kerja rumah tangga," tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. 

Meski telah menjadi RUU Inisiatif DPR, Rerie menegaskan bahwa proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Tahapan tersebut, jelas dia, meliputi penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan bersama pemerintah, penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah, Pembahasan Tingkat I antara DPR dan pemerintah, hingga Pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan.

Karena itu, Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal proses pembahasan RUU PPRT agar substansi perlindungan yang diharapkan benar-benar terwujud dalam regulasi yang kuat dan implementatif.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi tersebut, antara lain organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas pekerja rumah tangga, para pengamat, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat yang terus menyuarakan dan mengawal RUU ini.

"Perjuangan panjang ini adalah kerja bersama. Selama lebih dari dua dekade berbagai pihak terus mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak. Apresiasi bagi semua unsur yang konsisten mengawal proses ini," ujarnya.

Rerie berharap pembahasan RUU PPRT dapat berjalan secara konstruktif, sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkeadaban.

"Mari kita kawal bersama hingga RUU PPRT benar-benar disahkan menjadi undang-undang," pungkasnya. (*/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya