Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Perjuangan itu bukanlah hal baru, melainkan gerakan panjang yang telah berlangsung selama puluhan tahun, ditopang oleh konsistensi, air mata, dan keberanian.
"Ini perjuangan puluhan tahun penuh dengan konsistensi, air mata, dan keberanian. Kita berada di sini karena memiliki semangat yang sama. Memastikan bahwa pekerja rumah tangga yang selama ini hidup dalam kerentanan dan bayang-bayang invisibilitas hukum diakui secara penuh sebagai pekerja yang bermartabat dan layak mendapatkan perlindungan, pengakuan, dan perhormatan hukum," ujar Muslim.
Hal tersebut diungkapkan Muslim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia, dalam rangka pembahasan lanjutan penyusunan RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Muslim menegaskan sejak awal berdiri, Partai NasDem telah menjadi kekuatan politik yang konsisten mendukung RUU PPRT, dan aktif mendorong agar RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dia menyebut, sejak periode 2014–2019 hingga 2019–2024, NasDem terus mengawal proses agar RUU itu menjadi prioritas pembahasan.
Maka dari itu, pengesahan RUU PPRT pada 2023 sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan tonggak penting yang tidak lepas dari kerja keras masyarakat sipil, termasuk Jala PRT dan akademisi. Muslim menekankan bahwa pekerja domestik adalah kerja yang menopang fondasi sosial bangsa dan harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan setara, sesuai prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Dalam forum tersebut, Muslim juga memberikan penghormatan kepada Koalisi Masyarakat Sipil yang disebutnya sebagai tulang punggung advokasi RUU PPRT. Dia mendorong agar koalisi tetap dilibatkan dalam setiap tahapan proses legislasi, termasuk dalam perumusan lanjutan dan harmonisasi substansi RUU.
Muslim mengaku bangga atas kontribusi Jala PRT dalam memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga. Testimoni dan narasi yang disuarakan Jala sebagai 'nyawa dari RUU itu, serta menyatakan dukungannya agar Jala menjadi mitra strategis dalam pengawasan pelaksanaan RUU setelah disahkan nanti.
Muslim juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Indonesia. Ia menyebut mereka sebagai penjaga nurani publik yang telah membuktikan bahwa gerakan mahasiswa masih menjadi tulang punggung moral bangsa.
“Isu pekerja rumah tangga bukan isu pinggiran. Ini adalah soal hak asasi manusia, demokrasi sosial, dan keadilan struktural. Suara mahasiswa harus terus nyaring menjadi pengingat bahwa negara tidak boleh lalai pada yang paling lemah,” tegasnya.
Muslim menekankan bahwa RUU PPRT adalah cerminan dari kematangan demokrasi Indonesia. Jika buruh pabrik dan pekerja migran memiliki undang-undang perlindungan, maka pekerja rumah tangga juga harus memperoleh perlindungan hukum yang setara dan bermartabat.
“Semoga pertemuan hari ini menjadi momentum kebangsaan, di mana negara akhirnya hadir untuk salah satu kelompok kerja yang paling rentan dan paling berjasa menjaga kehidupan keluarga Indonesia,” pungkasnya. (*/I-2)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
PRESIDEN Prabowo Subianto diminta menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akibat polemik kepemilikan empat pulau Aceh dan Sumut
Anggota Timwas Haji DPR RI, Muslim Ayub, mengusulkan pembentukan Pansus Haji 2025 untuk mengevaluasi layanan ibadah haji yang dikeluhkan jemaah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved