Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MOMENTUM peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
"Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal di parlemen. Saya sangat berharap peringatan Hari Buruh ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/5), terkait Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei.
Apalagi, ujar Lestari, sejatinya peringatan Hari Buruh di dunia pada awalnya merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak bagi para pekerja.
Kelompok pekerja rumah tangga di Indonesia, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga saat ini belum mendapatkan hak rasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Para pekerja rumah tangga, tambah Rerie, belum memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh, sehingga kerap mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam keseharian mereka.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, mengajak koleganya para legislator secara bersama-sama melalui berbagai cara untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT agar segera bisa disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Rerie, upaya pemenuhan perlindungan pekerja adalah masalah kemanusiaan yang merupakan hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap orang dalam menjalani kesehariannya sebagai warga negara.
Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar pihak-pihak terkait di parlemen dan masyarakat dapat mengakselerasi proses pembahasan RUU PPRT segera menjadi undang-undang, sehingga para pekerja rumah tangga di tanah air segera mendapatkan hak perlindungan menyeluruh dalam menjalani profesinya. (*/I-2)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukannya upaya antisipatif dalam menyikapi dampak konflik global terhadap perekonomian nasional.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya untuk meningkatkan kemampuan dasar akademis peserta didik harus dilakukan dengan sistem pendidikan yang berkelanjutan.
Bukan perempuan tidak bisa berdaya, melainkan memang kesempatan untuk berdaya sangat kurang karena stigma dan perempuan kerap terpapar multiperan.
UPAYA membangun pola asuh keluarga yang baik harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing di masa depan.
PENATAAN ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved