Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Desak Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM: PRT Pekerja Sah, bukan Pembantu

Tri Subarkah
18/6/2025 09:49
Desak Pengesahan RUU PPRT, Komnas HAM: PRT Pekerja Sah, bukan Pembantu
Para perempuan pekerja, dan aktivis melakukan aksi damai memperingati Hari Perempuan Internasional 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (09/3/2025(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina menegskan, pengesahan RUU PPRT tak hanya kewajiban konstitusional, tapi juga langkah penting demi memenuhi kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM.

Selama lebih dari 21 tahun, Putu menyebut RUU PPRT bergulir tanpa adanya kepastian di DPR. Padahal, instrumen hukum itu diyakini dapat mewujudkan keadilan dan perlindungan maksimal terhadap PPRT yang masuk dalam kelompok rentan dan kerap terpinggirkan. 

Oleh karena itu, komitmen Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 2024 ihwal dimasukkannya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029 menjadi sinyal positif.

"Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah menggunakan momentum tersebut secara maksimal demi memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas merupakan perempuan dan kelompok rentan," jelas Putu lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (18/6).

Komnas HAM, sambungnya, merekomendasikan lima hal kepada Badan Legislasi DPR terkait aspek yang harus dipenuhi dalam RUU PPRT demi perlindungan terhadap HAM. Salah satunya adalah pengakuan PRT sebagai pekerja yang sah, bukan pembantu. 

Selain itu PRT juga harus diberikan jaminan sosial dan perlindungan dengan mengatur upah yang layak, jaminan kesehatan, kerja manusiawi, dan perlindungan dari kekerasan.

"Penghapusan diskriminasi dengan mengintegrasikan pendekatan HAM dan gender demi mencegah segala bentuk diskriminasi," sambungnya.

Baleg DPR juga diingatkan soal aspek pengawasan dan pengegahan hukum dengan mengoptmalkan peran pemerintah, lembaga pengawas, dan penegak hukum dmei kepatuhan dan akuntabilitas. Di sisi lain, penting pula mengakomodasi kebutuhan kelompok PRT disabilitas, di bawah umur, dan migran demi perlindungan yang inklusif.

Menurut Putu, pihaknya aktif mendorong terciptanya regulasi yang manusiawi dan seusai prinsip HAM. Langkah itu dilakukan dengan menguatkan advokasi rekomendasi kebijakan dan kerja sama berbagai pihak demi terwujudnya perlindungan terhadap PRT.

"Dengan disahkannya RUU PPRT pada tahun 2025, diharapkan perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern dapat ditingkatkan untuk mewujudkan keadilan, martabat, dan kesetaraan manusia, serta memenuhi kewajiban konstitusional negara," jelasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya