Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RUU PPRT: Komnas HAM Usul Batas Usia Pekerja Minimal 18 Tahun

Fachri Audhia Hafiez
20/5/2025 20:01
RUU PPRT: Komnas HAM Usul Batas Usia Pekerja Minimal 18 Tahun
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Tangkapan layar Youtube)

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita, bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun," kata Anis di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Dia mengatakan persoalan usia penting diatur tegas. Karena guna mencegah eksploitasi ke anak-anak.

"Karena hal ini penting untuk mencegah adanya potensi eksploitasi yang selama ini terjadi pada anak," kata Anis.

Di sisi lain, Anis juga menyuarakan pekerja rumah tangga berhak atas gaji yang layak. Anis mengusulkan upah yang diberikan kepada pekerja rumah tangga harus dapat memenuhi kebutuhan pekerja.

"Kami memberikan rekomendasi bahwa PRT berhak atas upah yang layak, yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, pengaturan ini harus berdasarkan satu kesepahaman bersama," ujar Anis. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya