Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
"Terkait ketentuan usia minimum. Kami mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita, bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun," kata Anis di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Dia mengatakan persoalan usia penting diatur tegas. Karena guna mencegah eksploitasi ke anak-anak.
"Karena hal ini penting untuk mencegah adanya potensi eksploitasi yang selama ini terjadi pada anak," kata Anis.
Di sisi lain, Anis juga menyuarakan pekerja rumah tangga berhak atas gaji yang layak. Anis mengusulkan upah yang diberikan kepada pekerja rumah tangga harus dapat memenuhi kebutuhan pekerja.
"Kami memberikan rekomendasi bahwa PRT berhak atas upah yang layak, yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, pengaturan ini harus berdasarkan satu kesepahaman bersama," ujar Anis. (P-4)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved