Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, mengatakan ada keanehan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Pria yang akrab disapa Uceng itu menuturkan banyak hal yang membuat putusan kali ini di luar kebiasaan MK. Salah satunya adanya dissenting opinion yang disampaikan oleh para hakim lebih banyak berisi kemarahan.
Apalagi sejak awal para hakim begitu konsisten bahwa materi gugatan tersebut adalah open legal policy. Lalu terjadi gelombang kedua yang memunculkan keanehan berikutnya.
Baca juga: KPU Diminta Tidak Langsung Eksekusi Putusan MK
Hal ini dapat dilihat dari keanehan-keanehan yang terjadi selama proses putusan, salah satunya dari perbedaan pendapat para hakim MK.
“Dengan alasan yang sangat bisa diperbedatkan, kalau perubahannya pertahun tak masalah, tapi ini putusannya hanya beberapa hari saja tiba-tiba berbeda. Itu barangkali jadi konteks, bahwa putusan ini anyir baunya,” ungkap Uceng dalam Webinar AIPI bertajuk Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?, Rabu (18/10).
Baca juga: PKPU Pencapresan Batal Direvisi Pascaputusan MK, KPU Andalkan Surat Dinas
“Belum lagi keluar kebiasaan soal bagaimana MK memberlakukan open legal policy, kalau ada ketidakadilan yang tidak ditoleransi, lah ini apa ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi, usia gak bisa jadi parameter dan debatable,” tambahnya.
Uceng juga menuturkan perihal bagaimana dissenting opinion dari Hakim Saldi Isra, yang secara gamblang menyatakan kalau putusan MK kali ini mempertaruhkan maruah MK.
"Ini memperlihatkan betapa MK sebenarnya bermain-main. Kalau baca lagi disenting opiniannya Wahidudin Adam, dia menceritakan bahwa dari sini kelihatan sebenarnya permohonan ini berkaitan dengan independensi, kekuasaan, kehakiman di hadapan politik,” tegasnya.
“Karena kelihatan betul, putusan ini lahir dari pertarungan politik dan lahir dari cawe-cawe politik,” papar Uceng.
Uceng menyebut sejatinya permohonan ini sederhana, namun putusan ini seharusnya menjadi pembuktian hakim terkait independensi yang dihadapkan dengan politik.
Hasilnya, kata Uceng, putusan ini tidak indedependen saat dihadapkan dengan kepentingan politik.
“Saya tidak peduli Gibran maju atau enggak, yang penting MK jadi inkonsisten, menjadi pesuruh keinginan partai itu yang kami tak rela,” tandasnya.
(Z-9)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved