Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka keran bagi kepala daerah berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Alih-alih, KPU hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian atas putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Baca juga: Dua Pasangan Capres-Cawapres Daftar ke KPU Besok
Menurutnya, putusan MK atas perkara uji materi syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu sudah berlaku sejak diketok pada Senin (16/10). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Pernyataan Hasyim berbeda dengan sikap KPU sebelumnya yang menyatakan bahwa pihaknya siap merevisi PKPU sesuai putusan MK. Diketahui, MK menegaskan syarat menjadi capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses. Biasanya, KPU selalu melakukan konsultasi kepada pembentuk undang-undang sebelum merevisi PKPU.
"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan syarat sebagai capres-cawapres sebagaimana bunyi amar putusan MK sebenarnya sudah diakomodir dalam PKPU Nomor 19/2023. Syarat usia paling rendah termaktub dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q, sedangkan syarat kepala daerah diatur melalui Pasal 17 ayat (1).
(Z-9)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved