Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membuka keran bagi kepala daerah berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Alih-alih, KPU hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian atas putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10).
Baca juga: Dua Pasangan Capres-Cawapres Daftar ke KPU Besok
Menurutnya, putusan MK atas perkara uji materi syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu itu sudah berlaku sejak diketok pada Senin (16/10). MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Pernyataan Hasyim berbeda dengan sikap KPU sebelumnya yang menyatakan bahwa pihaknya siap merevisi PKPU sesuai putusan MK. Diketahui, MK menegaskan syarat menjadi capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca juga: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses. Biasanya, KPU selalu melakukan konsultasi kepada pembentuk undang-undang sebelum merevisi PKPU.
"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," tandasnya.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan syarat sebagai capres-cawapres sebagaimana bunyi amar putusan MK sebenarnya sudah diakomodir dalam PKPU Nomor 19/2023. Syarat usia paling rendah termaktub dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q, sedangkan syarat kepala daerah diatur melalui Pasal 17 ayat (1).
(Z-9)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved