Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, meski berusia kurang dari 40 tahun. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu tak perlu dimaknai sempit lewat rapat di DPR RI.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat secara umum. Oleh karenanya, suka atau tidak, semua pihak harus menaati putusan tersebut, termasuk KPU.
Meski secara regulatif yang diujimaterikan dalam perkara di MK itu adalah pasal dalam UU Pemilu, KPU tetap perlu menindaklanjutinya agar pelaksanaan pencalonan presiden-wakil presiden lebih efektif. "KPU perlu menindaklanjutinya dengan memuat ketentuan putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU sebagai peraturan teknis," jelas Mita lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10).
Baca juga: PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Diketahui, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 19/2023 tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru diundangkan pada Sabtu (13/10). Mita mengatakan, UU Pemilu tidak mengatur secara teknis mengenai mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam merevisi PKPU.
Oleh karenanya, KPU diminta menunjukkan kemampuan dalam melakukan akselerasi dan menaati kewajiban untuk menindaklanjuti putusan MK. Sebab, penentuan norma dalam PKPU merupakan hak dari KPU itu sendiri.
Baca juga: Yusril Menilai Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Problematik
"Jadi tidak ada lagi cerita KPU tidak menindaklanjuti putusan MK karena tidak disetujui DPR atau pemerintah. Artinya, tinggal bagaimana KPU menjalankan kewajibannya dengan tetap menjaga kemandiriannya," pungkas Mita. (Tri/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved