Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, meski berusia kurang dari 40 tahun. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu tak perlu dimaknai sempit lewat rapat di DPR RI.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, putusan MK bersifat erga omnes atau mengikat secara umum. Oleh karenanya, suka atau tidak, semua pihak harus menaati putusan tersebut, termasuk KPU.
Meski secara regulatif yang diujimaterikan dalam perkara di MK itu adalah pasal dalam UU Pemilu, KPU tetap perlu menindaklanjutinya agar pelaksanaan pencalonan presiden-wakil presiden lebih efektif. "KPU perlu menindaklanjutinya dengan memuat ketentuan putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU sebagai peraturan teknis," jelas Mita lewat keterangan tertulis, Selasa (17/10).
Baca juga: PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Diketahui, KPU sudah menerbitkan PKPU Nomor 19/2023 tentang tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang baru diundangkan pada Sabtu (13/10). Mita mengatakan, UU Pemilu tidak mengatur secara teknis mengenai mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam merevisi PKPU.
Oleh karenanya, KPU diminta menunjukkan kemampuan dalam melakukan akselerasi dan menaati kewajiban untuk menindaklanjuti putusan MK. Sebab, penentuan norma dalam PKPU merupakan hak dari KPU itu sendiri.
Baca juga: Yusril Menilai Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres Problematik
"Jadi tidak ada lagi cerita KPU tidak menindaklanjuti putusan MK karena tidak disetujui DPR atau pemerintah. Artinya, tinggal bagaimana KPU menjalankan kewajibannya dengan tetap menjaga kemandiriannya," pungkas Mita. (Tri/Z-7)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved