Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur

Media Indonesia
17/10/2023 18:41
PKPU Harus Tegaskan Capres-Cawapres Belum Berusia 40 Tahun Hanya dari Gubernur
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti(MI/Susanto)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah harus diperjelas dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membuat klausul tegas dalam PKPU bahwa hanya gubernur saja yang boleh maju sebagai capres atau cawapres.

Baca juga: KPU Respons Putusan MK soal Capres dan Cawapres

“Putusan MK itu nanti harus diperjelas dalam PKPU. Jadi PKPU-nya nanti dinyatakan bahwa putusan MK itu hanya dapat dimaknai (capres/cawapres di bawah 40 tahun) hanya boleh mereka yang pernah menjabat gubernur,” kata Ray Rangkuti, dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Adapun bupati/wali kota, lanjutnya, tidak dapat mencalonkan diri, karena tidak dinyatakan secara eksplisit dalam putusan MK. Putusan MK hanya menyatakan mereka yang berada di posisi sebagai gubernur.

Ray menjelaskan dalam putusan MK sebenarnya hanya ada tiga hakim yang setuju bupati/wali kota/gubernur boleh maju menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Sisanya adalah dua yang menerima dengan syarat (hanya gubernur saja yang boleh), dan empat lainnya menolak bupati/wali kota/gubernur bisa maju sebagai capres/cawapres.

Baca juga: Soal Putusan MK, KPU: Kami akan Konsultasi dengan Pemerintah dan DPR

“Jadi sebenarnya posisinya adalah hakim MK yang setuju bupati/wali kota, dan gubernur jadi capres/cawapres hanya tiga. Sedangkan yang lain menolak bupati/wali kota bisa jadi capres/cawapres,” ungkap Ray.

Kalaupu dua pendapat hakim yang menyatakan boleh maju capres/cawapres dianggap abstain, maka komposisinya adalah tiga menerima dan empat menolak.

“Yang menjadi pertanyaan adalah keputusan MK yang dibacakan."

Jika PKPU-nya nanti tetap mencantumkan bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota bisa maju capres/cawapres, menurut Ray Rangkuti, publik bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Jika PKPU diujikan ke Mahkamah Agung, maka dinyatakan untuk sementara posisi (bupati/wali kota) adalah status quo. Karena sedang diujikan masyarakat ke MA,” pungkas Ray. (RO/S-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya