Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengaku akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada kedua pihak," ujar Hasyim di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Ia mengatakan proses konsultasi harus dilakukan karena pihaknya harus merevisi Peraturan KPU yang sudah ditetapkan sebelumnya terkait usia capres cawapres.
Baca juga: Gerindra sudah Komunikasi dengan Gibran Pascaputusan MK
"Itu diatur dalam Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ disebutkan, dalam pembentukan PKPU, kami harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. Seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Ant/Z-11)
Baca juga: MK tidak Konsisten, Pengamat : Salah Satu Hakim Diduga Ada yang Curang
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved