Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
HAKIM Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Saldi menyebut keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Saldi menjelaskan dalam ketiga putusan sebelumnya, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Menanggapi itu, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengemukakan ada dugaan salah satu hakim melakukan kecurangan.
Baca juga : Putusan MK terkait Batas Usia Capres–Cawapres Dinilai Mengecewakan Masyarakat
“Ada yang curang di antara satu hakim. Bisa juga pak Usman sehingga mempengaruhi hakim itu,” terang Mudzakir kepada Media Indonesia, Senin (16/10).
Baca juga : Gibran Disebut Bisa Maju karena Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Parpol
“Saya membacanya secara prinsip, menjadi faktor pengubah memang pak Usman. Ia hadir menjadi berubah komposisinya. Ia ga merubah pertama karena ia ga hadir. Saya kira teknik mengambil keputusan mereka berpolitik juga di dalam mengambil putusan,” tambahnya.
Pasalnya, putusan yang kedua tersebut hanya selang beberapa jam dari putusan pertama yang ditolak oleh MA.
Jika MK konsisten, semestinya konsisten sama dengan keputusan yang sebelumnya. “Kalau ada pandangan politik masuk bisa menerobos hukum sedang masa menjabat. Terdapat kata ‘sedang’ menjabat juga tanda tanya juga. Ada unsur berpolitik dalam mahkamah,” ucapnya.
“Istilahnya penyelundupan hukum sehingga seolah-olah sesuai harapan publik, dengan kata-kata itu jadi bertentangan hukum,” tandas Mudzakir. (Z-8)
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved