Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Saldi menyebut keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Saldi menjelaskan dalam ketiga putusan sebelumnya, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Menanggapi itu, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengemukakan ada dugaan salah satu hakim melakukan kecurangan.
Baca juga : Putusan MK terkait Batas Usia Capres–Cawapres Dinilai Mengecewakan Masyarakat
“Ada yang curang di antara satu hakim. Bisa juga pak Usman sehingga mempengaruhi hakim itu,” terang Mudzakir kepada Media Indonesia, Senin (16/10).
Baca juga : Gibran Disebut Bisa Maju karena Putusan MK, Jokowi: Tanyakan ke Parpol
“Saya membacanya secara prinsip, menjadi faktor pengubah memang pak Usman. Ia hadir menjadi berubah komposisinya. Ia ga merubah pertama karena ia ga hadir. Saya kira teknik mengambil keputusan mereka berpolitik juga di dalam mengambil putusan,” tambahnya.
Pasalnya, putusan yang kedua tersebut hanya selang beberapa jam dari putusan pertama yang ditolak oleh MA.
Jika MK konsisten, semestinya konsisten sama dengan keputusan yang sebelumnya. “Kalau ada pandangan politik masuk bisa menerobos hukum sedang masa menjabat. Terdapat kata ‘sedang’ menjabat juga tanda tanya juga. Ada unsur berpolitik dalam mahkamah,” ucapnya.
“Istilahnya penyelundupan hukum sehingga seolah-olah sesuai harapan publik, dengan kata-kata itu jadi bertentangan hukum,” tandas Mudzakir. (Z-8)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved