Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU Respons Putusan MK soal Capres dan Cawapres

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/10/2023 21:09
KPU Respons Putusan MK soal Capres dan Cawapres
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres(MI/SUSANTO )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan berdasarkan putusan MK tersebut pihaknya akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK.

“Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/10).

Baca juga: NasDem: MK Beri Bonus ke Anak Muda Kelola Pemerintahan

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” tegasnya.

Rencananya, KPU bakal merespons putusan tersebut dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.

Baca juga: KPU Beberkan Syarat Bacapres dalam Pemeriksaan Kesehatan, Apa Saja?

Pasalnya, dalam pembentukkan PKPU kdisebutkan harus berkonsultasi dengan DPR dan lembaga pemerintah.

“Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujarnya.

Adapun gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun diterima sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres.

Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik