Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait membolehkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan itu dinilai sebagai bonus kepada anak muda untuk kelola pemerintahan.
"Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Ali berharap putusan MK itu menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda untuk lebih peduli terhadap politik. Selain itu, putusan tersebut diyakini membuat eksistensi anak muda makin terlihat pada proses demokrasi.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Jokowi Sampaikan tidak Ikut Campur Kewenangan Yudikatif
"Karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia," ucap Ali.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.
Baca juga: Gempar Minta Setop Ujaran Kebencian Seusai MK Putuskan Kada Boleh Ikut Pilpres
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.
Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.” (MGN/Z-7)
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Penutup tahun di Braga pun menjadi simbol transisi: menoleh ke belakang untuk menghargai proses, lalu melangkah ke depan dengan optimisme menyambut 2026 dan meraih mimpi.
Kemenpora bersama FAO mendorong keterlibatan generasi muda Indonesia dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan stroke masih menjadi penyebab utama kecacatan dan kematian di Indonesia. Prevalensi stroke berada di kisaran 8,3 per 1.000 penduduk
Generasi muda Indonesia menunjukkan pergeseran signifikan dalam cara mempersiapkan masa depan finansial mereka.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved