Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PARTAI NasDem merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait membolehkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan itu dinilai sebagai bonus kepada anak muda untuk kelola pemerintahan.
"Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Ali berharap putusan MK itu menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda untuk lebih peduli terhadap politik. Selain itu, putusan tersebut diyakini membuat eksistensi anak muda makin terlihat pada proses demokrasi.
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Jokowi Sampaikan tidak Ikut Campur Kewenangan Yudikatif
"Karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia," ucap Ali.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.
Baca juga: Gempar Minta Setop Ujaran Kebencian Seusai MK Putuskan Kada Boleh Ikut Pilpres
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.
Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.” (MGN/Z-7)
Masih banyak generasi muda yang keliru memahami sejarah. Bahkan tidak sedikit yang mengira Soekarno-Hatta adalah satu orang.
Gontha menyoroti masalah korupsi yang masih membayangi dunia politik Indonesia. Ia menegaskan bahwa elite politik harus bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI M Shadiq Pasadigoe menyayangkan maraknya pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
WAKIL Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, mengungkapkan rasa bangga atas ditunjuknya NTB sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII 2025
Wali Kota juga menegaskan pentingnya memberi ruang dan wadah untuk anak-anak muda di Kupang agar terus berkarya, berani tampil, dan mengekspresikan diri.
Laporan keuangan tidak hanya berfungsi sebagai dokumen formal, tetapi juga sebagai alat komunikasi strategis kepada masyarakat dan calon investor.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved