Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gempar Minta Setop Ujaran Kebencian Seusai MK Putuskan Kada Boleh Ikut Pilpres

Rahmatul Fajri
16/10/2023 20:48
Gempar Minta Setop Ujaran Kebencian Seusai MK Putuskan Kada Boleh Ikut Pilpres
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres.(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Dengan begitu, tidak perlu menunggu berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah juga bisa maju.

Ketua Departemen Komunikasi DPP Gempar Indonesia Jason Tanujaya mengatakan, putusan MK tidak bisa lagi digugat. Atas dasar itu, polemik mengenai batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan MK. Karena putusan MK final dan mengikat dan kita sudahi segala perdebatan dan pendapat soal hal ini," kata Jason di Jakarta, Senin (16/10).

Baca juga: Putusan MK Berpotensi Buat Konflik Jokowi vs Mega Makin Terbuka

Berkaca dari situasi itu, Jason mengajak seluruh masyarakat agar berpolitik yang santun dan riang gembira. Tidak lagi melakukan ujaran kebencian, apalagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sebelum diputuskan sudah banyak buzzer yang seolah-olah mengetahui putusan MK, membangkitkan isu-isu yang tidak baik, menghina presiden dan keluarganya, dan mengkampanyekan ujaran kebencian," ucap Jason. 

"Karena itu kita mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak menyebar hoax, tidak mengkampanyekan kebencian, tapi mengajak semua masyarakat untuk santun dan riang gembira," imbuhnya.

Baca juga: MK Hapus Syarat Usia Kepala Daerah di Pilpres, Pakar: Lebih Parah dari Orde Baru

Sementara, Sekjen Generasi Muda Pembaharuan (Gempar) Indonesia, Petrus Uhir Imanto Basamima mendorong, Polri menindak tegas para buzzer yang terus-terusan mengeluarkan ujaran kebencian atau hoax di media sosial. Sehingga tercipta kondusitivitas di tengah kehidupan masyarakat.

"Kepada Menkominfo jika memang didukung oleh regulasi yang ada dapat juga menertibkan akun-akun demikian sehingga dalam tahun politik ini bisa lebih kondusif, karena ingat Persatuan Indonesia lebih diutamakan karena itu upaya dalam pemecah belah harus di lawan," pungkas Petrus. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya