Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Dengan begitu, tidak perlu menunggu berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah juga bisa maju.
Ketua Departemen Komunikasi DPP Gempar Indonesia Jason Tanujaya mengatakan, putusan MK tidak bisa lagi digugat. Atas dasar itu, polemik mengenai batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan MK. Karena putusan MK final dan mengikat dan kita sudahi segala perdebatan dan pendapat soal hal ini," kata Jason di Jakarta, Senin (16/10).
Baca juga: Putusan MK Berpotensi Buat Konflik Jokowi vs Mega Makin Terbuka
Berkaca dari situasi itu, Jason mengajak seluruh masyarakat agar berpolitik yang santun dan riang gembira. Tidak lagi melakukan ujaran kebencian, apalagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebelum diputuskan sudah banyak buzzer yang seolah-olah mengetahui putusan MK, membangkitkan isu-isu yang tidak baik, menghina presiden dan keluarganya, dan mengkampanyekan ujaran kebencian," ucap Jason.
"Karena itu kita mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak menyebar hoax, tidak mengkampanyekan kebencian, tapi mengajak semua masyarakat untuk santun dan riang gembira," imbuhnya.
Baca juga: MK Hapus Syarat Usia Kepala Daerah di Pilpres, Pakar: Lebih Parah dari Orde Baru
Sementara, Sekjen Generasi Muda Pembaharuan (Gempar) Indonesia, Petrus Uhir Imanto Basamima mendorong, Polri menindak tegas para buzzer yang terus-terusan mengeluarkan ujaran kebencian atau hoax di media sosial. Sehingga tercipta kondusitivitas di tengah kehidupan masyarakat.
"Kepada Menkominfo jika memang didukung oleh regulasi yang ada dapat juga menertibkan akun-akun demikian sehingga dalam tahun politik ini bisa lebih kondusif, karena ingat Persatuan Indonesia lebih diutamakan karena itu upaya dalam pemecah belah harus di lawan," pungkas Petrus. (Z-6)
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
JIKA tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
SEJUMLAH layanan TransJakarta mengalami penyesuaian rute karena adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, dan sekitarnya, di Jakarta Pusat, Senin (16/10).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara.
KELOMPOK relawan pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang tergabung dalam simpul Sohib Indonesia melaunching buku berjudul 'Anies di Pusaran Produksi Hoax'.
BAWASLU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggiatkan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024
KAPOLRESTA Magelang, Jawa Tengah Kombes Ruruh Wicaksono meminta warga tidak mempercayai, tidak terpengaruh segala macam hoaks terkait erupsi Gunung Merapi.
pemilu yang damai dalam terminologi Bawaslu adalah pemilu yang berkeadilan dan bermatabat serta berintegritas
Perlu diwaspadai adalah menghadapi berita hoax dalam menyambut pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.
PT Makmur Elok Graha (MEG) secara resmi memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di wilayah Goba,Rempang, pada Rabu, 18 September 2024 lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved