Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A. Dengan begitu, tidak perlu menunggu berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah juga bisa maju.
Ketua Departemen Komunikasi DPP Gempar Indonesia Jason Tanujaya mengatakan, putusan MK tidak bisa lagi digugat. Atas dasar itu, polemik mengenai batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan MK. Karena putusan MK final dan mengikat dan kita sudahi segala perdebatan dan pendapat soal hal ini," kata Jason di Jakarta, Senin (16/10).
Baca juga: Putusan MK Berpotensi Buat Konflik Jokowi vs Mega Makin Terbuka
Berkaca dari situasi itu, Jason mengajak seluruh masyarakat agar berpolitik yang santun dan riang gembira. Tidak lagi melakukan ujaran kebencian, apalagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebelum diputuskan sudah banyak buzzer yang seolah-olah mengetahui putusan MK, membangkitkan isu-isu yang tidak baik, menghina presiden dan keluarganya, dan mengkampanyekan ujaran kebencian," ucap Jason.
"Karena itu kita mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak menyebar hoax, tidak mengkampanyekan kebencian, tapi mengajak semua masyarakat untuk santun dan riang gembira," imbuhnya.
Baca juga: MK Hapus Syarat Usia Kepala Daerah di Pilpres, Pakar: Lebih Parah dari Orde Baru
Sementara, Sekjen Generasi Muda Pembaharuan (Gempar) Indonesia, Petrus Uhir Imanto Basamima mendorong, Polri menindak tegas para buzzer yang terus-terusan mengeluarkan ujaran kebencian atau hoax di media sosial. Sehingga tercipta kondusitivitas di tengah kehidupan masyarakat.
"Kepada Menkominfo jika memang didukung oleh regulasi yang ada dapat juga menertibkan akun-akun demikian sehingga dalam tahun politik ini bisa lebih kondusif, karena ingat Persatuan Indonesia lebih diutamakan karena itu upaya dalam pemecah belah harus di lawan," pungkas Petrus. (Z-6)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
THE Asian Network for Free Elections (Anfrel) merilis laporan mengenai pengamatan ahli terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 di Indonesia.
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan DKPP soal Ketua KPU.
PENGGUGAT uji materi batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi, Almas Tsaqibirru dikabarkan melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan uji konstitusionalitas batas usia capres-cawapres.
Di tengah hangatnya suasana mudik dan silaturahmi, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang berseliweran di media sosial.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen kerap menjadi sasaran berita hoaks yang sengaja dihembuskan oknum yang tidak bertanggung jawab.
PT Makmur Elok Graha (MEG) secara resmi memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi di wilayah Goba,Rempang, pada Rabu, 18 September 2024 lalu
Media Center Indonesia Maju sama sekali dibuka bukan untuk ruang partisan. ia meminta masyarakat tidak mengaitkannya dengan partai politik, atau pasangan capres cawapres tertentu.
Perlu diwaspadai adalah menghadapi berita hoax dalam menyambut pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.
pemilu yang damai dalam terminologi Bawaslu adalah pemilu yang berkeadilan dan bermatabat serta berintegritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved