Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apabila putusan itu langsung dieksekusi, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal itu yang mengemuka dalam diskusi bertajuk ‘Membaca Putusan MK: Demi Demokrasi atau Dinasti?’ yang digelar oleh Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Rabu (18/10).
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mendorong dua hal. Pertama agar putusan MK dilakukan disemininasi terlebih dahulu karena ada problematika dari sudut pandang hukum. Kedua, Maruarar mengusulkan KPU melakukan upaya hukum uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: PKPU Pencapresan Batal Direvisi Pascaputusan MK, KPU Andalkan Surat Dinas
“Agar ada kepastian hukum,” ujar Maruarar.
Dalam diskusi itu hadir pembicara lainnya yakni Mantan Hakim MK Harjono, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Saiful Mujani, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, dan Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani.
MK memberikan alternatif pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres dan cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah bagi Putera Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut potensial menjadi cawapres berpasangan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Jimly Sependapat dengan 2 Hakim MK yang Tolak Putusan Usia Minimal Capres-Cawapres
Maruarar menambahkan putusan MK yang kontroversial apabila langsung dieksekusi oleh KPU dapat menimbulkan masalah legitimasi pada hasil pemilihan umum 2024. Selain itu, kepercayaan terhadap MK, lembaga yang nantinya menyidangkan sengketa hasil pemilu, semakin tergerus.
Senada dengan Maruarar, Harjono mengatakan putusan MK janggal sebab dari sembilan hakim konstitusi, 4 hakim menyatakan punya pandangan berbeda terhadap putusan tersebut atau menolak, 3 hakim menerima, sedangkan 2 hakim konstitusi menyatakan punya alasan berbeda terhadap putusan itu. Oleh karena itu, putusan MK menurutnya tidak bisa dibaca secara bulat.
Suara Fraksi DPR
Sementara itu, Sri Eko Budi Wardani menambahkan, untuk mengakomodasi putusan MK dalam peraturan KPU, perlu proses. Putusan MK, terangnya, dikeluarkan 3 hari menjelang pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023. Sementara, KPU perlu melakukan rapat konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebelum mengesahkan Peraturan KPU.
Ia yakin di DPR suara fraksi-fraksi akan terpecah menyikapi putusan ini. Pasalnya saat ini diyakini akan terbentuk 3 poros partai politik menjelang pemilu 2024. Kubu PDI Perjuangan bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, kubu NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Lalu kubu Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar yang mengusung Prabowo Subianto yang saat ini belum mengumumkan bakal cawapresnya.
“Di DPR sudah kelihatan ada 3 kaolisi, kita tidak bisa berbicara dengan asumsi koalisi pemerintah hampir pasti ada 3 paslon (pasangan calon) sehingga peta koalisi berubah. DPR sedang reses hingga 30 Oktober, ada problem teknis, PKPU perlu dikonsultasikan pada DPR,” tutur Sri Budi.
(Z-9)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
KEPUTUSAN pemerintah, DPR, dan DPD untuk mencabut RUU tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 ternyata berdampak panjang.
JIKA tidak ada aral melintang, hari ini MK akan mengelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah permohonan pengujian materiel Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
SEJUMLAH layanan TransJakarta mengalami penyesuaian rute karena adanya kegiatan aksi massa di kawasan Patung Kuda, dan sekitarnya, di Jakarta Pusat, Senin (16/10).
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat pembacaan putusan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ketua MK Anwar Usman.
PEMILIHAN umum (Pemilu) merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam suatu negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved