Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ia sependapat dengan dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat. Keduanya menyatakan ada keanehan dengan putusan MK atas gugatan pengujian materiil batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK memberikan alternatif pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa dicalonkan menjadi capres dan cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Saya setuju dengan pendapat Prof Saldi dan Prof Arief," ujar Jimly ketika dihubungi, Rabu (18/10).
Baca juga: Prabowo Disarankan Minta Izin ke Megawati untuk Pinang Gibran jadi Cawapres
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan keputusan para hakim konstitusi terhadap perkara ambang batas usia minimal capres-cawapres, seketika berubah dari menolak menjadi menerima sebagian permohonan.
Komposisi hakim pun berubah setelah Ketua MK Anwar Usman ikut memutus beberapa perkara antara lain No.90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya dikabulkan MK.
Terhadap putusan tersebut, tiga hakim yakni Anwar Usman, M Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul menyatakan setuju mengabulkan sebagian permohonan, dua hakim yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh punya alasan berbeda (concurring opinion) yakni seharusnya capres-cawapres yang boleh diusulkan adalah yang berpengalaman sebagai gubernur.
Baca juga: Pusat Riset Politik BRIN: Ada Tendensi untuk Terapkan Dinasti Politik
Sedangkan 4 hakim MK yakni Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat menolak putusan itu dan punya pendapat berbeda (dissenting opinion).
Padahal, sebelumnya, dalam RPH, Selasa (19/9), Anwar tidak hadir dalam tiga perkara yang gugatannya hampir sama dan ditolak MK yakni Perkara Nomor 29PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga menjelaskan hal serupa.
Jimly menambahkan, meskipun demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati.
"Apapun putusan MK apalagi dengan perdebatan substantif di internal majelis, dengan sifat putusan yang final dan mengikat, bagaimanapun harus dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," terang Jimly.
Ia menjelaskan putusan pengadilan bisa saja tidak populer. Meskipun, demikian, ujar dia, putusan tersebut tidak sama dengan pendapat sebagian besar masyarakat.
"Putusan pengadilan biasa tidak populer berdasarkan prinsip demokrasi formalistik yang hanya mengutamakan majority rules yang belum tentu benar, adil, dan baik," tukas Jimly.
Seperti diberitakan, putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres menjadi perbincangan publik. Putusan itu dianggap melanggengkan Putra Sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka, yang disebut potensial diusung oleh partai politik sebagai cawapres.
Saat ini, usia Gibran belum mencapai 40 tahun. Sejumlah kalangan menilai ada konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar presiden terhadap putusan itu.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jimly enggan memberikan komentar. Hingga saat ini, Mahkamah Kehormatan MK belum dibentuk.
"Kan belum ada. Baru peraturan MK-nya dibuat," ucap Jimly. (Z-1)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved