Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA periset dari Klaster Riset Perwakilan Politik, Pemilu dan Otonomi Daerah (PPPOD) di Pusat Riset Politik BRIN menyampaikan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara terkait batas usia capres cawapres.
"Putusan MK ini semakin menunjukan adanya tendensi untuk menerapkan dinasti politik dalam kerangka demokrasi prosedural. Akibatnya, melalui putusan MK ini, integritas penyelenggaraan pemilu menjadi dipertanyakan. Sebab, pemilu yang seharusnya dilakukan secara jujur dan adil justru menjadi ajang kontestasi yang tidak sehat dan cenderung menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan," salah satu periset politik BRIN Prof R. Siti Zuhro dalam keterangannya, Selasa (17/10).
Menurutnya, putusan MK tersebut tidak serta merta memberikan garansi akan lahirnya politisi muda berkualitas selama tidak dibarengi dengan komitmen partai politik untuk membudayakan demokrasi internal partai. Absennya komitmen jangka panjang partai politik untuk melahirkan kader-kader muda berkualitas justru dapat melanggengkan politik familisme, yaitu perluasan keluarga sebagai lembaga, ideologi, ikatan, praktik-praktik dan hubungan sosial dalam lembaga publik (negara) guna memenuhi tuntutan (kepentingan pribadi) mereka.
Baca juga: Pengamat Sebut Sulit Buktikan Hakim MK Langgar Kode Etik
Putusan MK tersebut juga dinilai menabrak dan bertentangan dengan konstitusi, khususnya ketentuan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, 'segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya', dan ketentuan Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945, 'setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'. Sehingga putusan tersebut bersifat tidak adil dan diskriminatif bagi sebagian warga negara.
"Bila intensi MK ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres, semestinya MK tidak membatasi hanya bagi mereka yang sedang atau pernah menjabat jabatan politis melalui pemilu atau pilkada. Pembatasan ini justru memberikan 'privilege' bagi figur tertentu yang memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat jabatan politis melalui pemilu atau pilkada," imbuhnya.
Baca juga: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Perihal batasan usia capres atau cawapres sesungguhnya merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang, sama halnya dengan sistem pemilu yang sudah diputuskan oleh MK dalam putusan terdahulu. Akan tetapi, MK memutuskan bahwa syarat usia capres dan cawapres bukan open legal policy sehingga MK merasa berhak memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Sebagai ketentuan dalam ruang lingkup open legal policy, semestinya aturan batasan usia capres dan cawapres dibuat oleh pembuat undang-undang (DPR bersama-sama dengan presiden) melalui proses pembuatan legislasi yang berlaku, secara seksama, penuh dengan pertimbangan dari segala aspek, terbuka, transparan, akuntabel, inklusif dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, dan dilakukan diluar tahapan pemilu.
Secara substansi, penambahan frasa '…atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' dapat memberikan kesempatan pada kelompok muda. Namun, penambahan frasa tersebut menjadi problematik karena permohonan ini diajukan pada masa injury time menjelang pencalonan capres dan cawapres pemilu 2024.
"Terlebih lagi, putusan MK ini dikeluarkan 3 hari sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024. Jelas, putusan MK ini digulirkan serba terburu-buru, mengejar waktu sebelum tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai. Selain itu, hal ini mengindikasikan kepentingan politik pragmatis syahwat kekuasaan dalam keputusan yang diambil oleh MK," tambahnya.
"Di tengah trend kemunduran demokrasi Indonesia, putusan MK ini justru semakin menjauhkan upaya kolektif bangsa untuk menuju konsolidasi demokrasi," tutupnya.
Adapun pernyataan itu ditandatangani Prof R. Siti Zuhro, Prof Lili Romli, Prof Firman Noor, Sarah Nuraini Siregar, Dini Rahmiati, Nyimas Letty Latifah, Ridho Imawan Hanafi, Yusuf Maulana, Devi Darmawan dan Mouliza Donna Sweinstani. (Van/Z-7)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Di luar kendala administratif, tantangan terbesar bagi partai pendatang baru adalah segmentasi pemilih yang sudah terkunci pada partai-partai lama.
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
Kerusakan padang lamun di pesisir Jawa dan sebagian Sumatra berpotensi menjadi salah satu sumber emisi karbon tersembunyi terbesar di Indonesia.
Kepala BRIN Arif Satria menyatakan kesiapan riset dan inovasi Giant Sea Wall untuk mengatasi banjir rob dan penurunan tanah di Pantura Jawa.
Kerja sama dengan BRIN disebut akan menghadirkan teknologi pemeliharaan beras hasil karya dalam negeri.
Proyeksi hingga 2040 menunjukkan Sumatera menjadi wilayah paling rawan terhadap cuaca ekstrem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved