Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk capres dan cawapres memang menuai pro kontra. Bahkan sejumlah pihak menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik dari hakim konstitusi.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan agak sulit untuk membuktikan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dalam putusan tersebut. Kepentingan pribadi hakim terkait perkara tersebut harus bisa dibuktikan.
"Apabila vested interest (kepentingan pribadi) bisa dibuktikan. Ini yang menurut saya cukup berat untuk membuktikannya," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (17/10).
Baca juga: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Andi mengatakan bahwa yang menjadi masalah utama dalam keputusan MK adalah konsistensi. Hal itu menurutnya terlihat adanya kepentingan politik di balik putusan MK.
"3 putusan awal sudah memilih untuk tidak masuk dalam perdebatan usia. Namun ketika kasus No. 90, pada berbalik arah. Ini yang menurut saya hal yang politikingnya sangat kentara," tandasnya.(Van/Z-7)
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved