Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk capres dan cawapres memang menuai pro kontra. Bahkan sejumlah pihak menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik dari hakim konstitusi.
Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, mengatakan agak sulit untuk membuktikan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dalam putusan tersebut. Kepentingan pribadi hakim terkait perkara tersebut harus bisa dibuktikan.
"Apabila vested interest (kepentingan pribadi) bisa dibuktikan. Ini yang menurut saya cukup berat untuk membuktikannya," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (17/10).
Baca juga: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan MK
Andi mengatakan bahwa yang menjadi masalah utama dalam keputusan MK adalah konsistensi. Hal itu menurutnya terlihat adanya kepentingan politik di balik putusan MK.
"3 putusan awal sudah memilih untuk tidak masuk dalam perdebatan usia. Namun ketika kasus No. 90, pada berbalik arah. Ini yang menurut saya hal yang politikingnya sangat kentara," tandasnya.(Van/Z-7)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved