Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Revisi ini perlu dimasukkan prioritas Prolegnas 2020.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut revisi ini perlu dibahas awal tahun. Alasannya agar tidak menghambat waktu tahapan Pilkada 2020.
"Supaya nanti kalau ada pengajuan judicial review ke MK, itu tidak menghambat waktu tahapan-tahapan," kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh didampingi Ketua Komisi II Zainuddin Amali. Dari KPU ada Ketua KPU Arief Budiman beserta seluruh komisioner.
Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan dan seluruh anggota. Kemudian juga ada Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo.
Menurut Tjahjo, salah satu permasalahan pemilu serentak ialah tidak terinformasikannya calon anggota legislatif. Isu yang ber-edar hanya terkait pilpres. Bahkan disebutkan isu pilpres masih berlangsung hingga kini.
Tjahjo mengaku sudah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam mengajukan revisi UU Pemilu ini.
Dalam rapat itu Bawaslu memberikan catatan dalam evaluasi pelaksana Pemilu 2019. Bawaslu menyebut permasalahan banyak terjadi dalam sistem elektronik KPU.
Sistem elektronik pertama yang perlu perbaikan, menurut Bawaslu, ialah Sistem Informasi Data Pemilih. Kendala dalam Sidalih berdampak pada daftar pemilih di TPS.
"Kami mendapat beberapa kendala dan berdampak pada penetapan TPS sehingga ada namanya daftar pemilih tetap hasil perbaik-an (DPTHP) 2, 3, dan sebagainya," ujar Ketua Bawaslu Abhan.
Selain itu, kendala juga disebut terdapat dalam Sistem Informasi Calon (Silon). Menurut Abhan, banyak peserta pemilu yang sulit mengunduh atau meng-upload dokumen pendaftaran dalam Silon.
Abhan juga menyebut Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) memiliki masalah. Hal itu menyebabkan polemik dalam hasil penghitungan suara. (Uta/P-1)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved