Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Revisi ini perlu dimasukkan prioritas Prolegnas 2020.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut revisi ini perlu dibahas awal tahun. Alasannya agar tidak menghambat waktu tahapan Pilkada 2020.
"Supaya nanti kalau ada pengajuan judicial review ke MK, itu tidak menghambat waktu tahapan-tahapan," kata Tjahjo saat rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh didampingi Ketua Komisi II Zainuddin Amali. Dari KPU ada Ketua KPU Arief Budiman beserta seluruh komisioner.
Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan dan seluruh anggota. Kemudian juga ada Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo.
Menurut Tjahjo, salah satu permasalahan pemilu serentak ialah tidak terinformasikannya calon anggota legislatif. Isu yang ber-edar hanya terkait pilpres. Bahkan disebutkan isu pilpres masih berlangsung hingga kini.
Tjahjo mengaku sudah menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam mengajukan revisi UU Pemilu ini.
Dalam rapat itu Bawaslu memberikan catatan dalam evaluasi pelaksana Pemilu 2019. Bawaslu menyebut permasalahan banyak terjadi dalam sistem elektronik KPU.
Sistem elektronik pertama yang perlu perbaikan, menurut Bawaslu, ialah Sistem Informasi Data Pemilih. Kendala dalam Sidalih berdampak pada daftar pemilih di TPS.
"Kami mendapat beberapa kendala dan berdampak pada penetapan TPS sehingga ada namanya daftar pemilih tetap hasil perbaik-an (DPTHP) 2, 3, dan sebagainya," ujar Ketua Bawaslu Abhan.
Selain itu, kendala juga disebut terdapat dalam Sistem Informasi Calon (Silon). Menurut Abhan, banyak peserta pemilu yang sulit mengunduh atau meng-upload dokumen pendaftaran dalam Silon.
Abhan juga menyebut Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) memiliki masalah. Hal itu menyebabkan polemik dalam hasil penghitungan suara. (Uta/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved